Newsline.id MADINA – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga milik seorang residivis kasus tambang ilegal.
Kali ini, ia menggunakan modus baru dengan mengatasnamakan orang lain untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Diketahui, lokasi tambang ini dikoordinatori oleh oknum bernama Yusron, warga Desa Jambur Baru, namun di atas namakan milik IS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan kuat, hal ini dilakukan untuk mengelabuhi aparat penegak hukum agar tidak mengetahui keterlibatan residivis pertambangan tersebut.
Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan berani mengambil risiko untuk terus melakukan aktivitas ilegal.
Akibat tambang ilegal ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI ini dan memohon agar tambang ini berhenti agar tidak merusak lingkungan dan lahan pertanian mereka.
Sementara, Kepala Desa Sipogu, Akhiruddin Hasibuan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sudah pernah dilarang oleh Kapolres Madina, namun tidak pernah digubris oleh Pelaku tambang ilegal.
“Itu sudah langsung Kapolres yang menegor para peti,namun tidak diindahkan, BPD dan pemdes sudah membuat surat bersama untuk tidak melakukan penambangan melawan hukum” jelasnya.
Disisi lain, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dihubungi melalui KBO Sat Reskrim Polres Madina Iptu Bagus Seto SH, menyampaikan bahwa Kapolsek dan Forkopimcam Batang Natal akan melakukan peninjauan ke lokasi berdasarkan informasi yang diperoleh.
“Bersama dengan Polsek dan Forkopimcam akan mengecek info yang diberikan” Ungkap Iptu Bagus Seto SH. Kamis (19/06/25).
(Dedek)










