Operasi Gagal, Dokter IS Diduga Malpraktek dan Dilaporkan ke Polres

Friday, 2 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Korban malpraktek Nurhamimah (42) warga Panyabungan III telah mengadukan dokter IS yang bertugas di salah satu Rumah Sakit yang beralamat di Kayu Jati – Panyabungan ke Polres Madina, Rabu (30/04), melalui kuasa hukumnya Andi Candra Nasution, SH, MH & Patners yang berkantor di Medan.

Dugaan malpraktek ini bermula dari hasil diagnosa USG-4 dimensi, yang dilakukan dokter IS terhadap pasien Nurhamimah (No. RM 075898) tanggal 15 Maret 2025 yang memvonisnya ada penyakit Kista didalam perut yang harus segera dilakukan tindakan penyembuhannya melalui operasi untuk mengangkatnya.

Nurhamimah bersama keluarga percaya saja terhadap dokter IS dan menyetujui pelaksanaan operasi dilakukan hari itu juga (15/03), tapi naas operasi bedah perut sekitar 15 CM itu ternyata gagal total dimana kistanya tak berhasil diangkat dan perutnya kembali dijahit.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak saat itu selama 3(tiga) hari Nurhamimah diopname Di RS itu, dan tragisnya, tanpa ada kunjungan (visit) dan perawatan dari dokter IS sehingga terjadi inpeksi, seolah pembiaran dan penanganan yang tidak profesional secara tidak bertanggung jawab, padahal menyangkut pertaruhan nyawa dari seorang pasiennya sendiri.

Terus, pada tanggal 18 Maret 2025, Nurhamimah dirujuk kepada seorang dokter spesialis yang bertugas di RS Murni Teguh Medan (bukan ke IGD RS Murni Teguh) dan tanpa ada bantuan mobil ambulance dari RS Setelah bersusah payah berusaha sekitar 3(tiga) hari, pihak keluarga baru berhasil membawa Nurhamimah dengan perjalanan pribadi ke Medan.

 

Dari hasil diagnosa RS Murni Teguh Medan, benar telah terjadi inpeksi pada bedah jahitan dan harus dilakukan operasi bedah kedua pada tempat yang sama untuk pengangkatan kista dimaksud. Syukurnya, setelah ditangani dengan baik, penyakit kista Nurhamimah berhasil diangkat, dan melalui perawatan yang insentif sampai hari ini (sekitar satu setengah bulan di Medan) kondisi Nurhamimah sudah mulai membaik.

Nah, tindakan dan perlakuan buruk oleh dokter IS bersama managemen RS Panyabungan itulah yang diduga telah melakukan malpraktek, dimana melaksanakan operasi bedah perut yang hasilnya gagal total dan membuat pasien terancam nyawanya serta menimbulkan kerugian material yang sangat besar atau ratusan juta rupiah selama berobat di Medan.

Dugaan Pelanggaran

Kuasa hukum korban Andi Candra SH,MH & Patner, membenarkan telah melaporkan dokter IS dan managemen RS PM kepada pihak yang berwajib. Sebagai itikad baik, sebelumnya Andi telah melayangkan dua kali surat SOMASI untuk klarifikasi kepada dokter IS dan Managemen RS PM pada tanggal 15 dan 25 April 2025, tapi tidak kooperatif dan ditanggapi sama sekali.

Lalu, sebagaimana diketahui tindakan malpraktek kedokteran atau praktek buruk oleh tenaga kesehatan, telah diatur dalam beberapa undang-undang antara lain, pasal 29 dan pasal 58 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo pasal 84 ayat (1) UU N0.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Jo UU No.29 Tahun 2004 tentang Oraktik Kedokteran, Jo. Pasal 32 huruf (q) dan pasal 46 terkait perlindungan hokum bagi korban Malpraktik Medis. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Jo UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 360 KUHPidana.

“Maka dari itu, kami berharap teman-teman media agar mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi hal-hal malpraktek demikian terhadap warga masyarakat, khususnya di Kab Madina, sekaligus kejadian yang dialami klein kami ini jadi pembelajaran untuk kita semua”, pungkas Andi mengakhiri.

(REL)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB