Limbah Emas Cemari Lahan Warga, Pengolahan Tong Ilegal di Madina Kian Tak Terkendali

Monday, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Pengolahan limbah lumpur emas bekas gelundungan berbentuk Tong yang diduga milik ND yang beralamat di Jalan Irigasi Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) beroperasi dengan melanggar hukum tanpa izin resmi dan pengawasan dari pemerintah dan pihak yang berwenang.

Terbukti, perusahaan yang memakai bahan kimia berbahaya bagi manusia dan hewan ini beroperasi secara terbuka tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan.

Bahkan, pengoperasian Tong ini semakin hari semakin bertambah jumlah pengolahannya, sehingga tak memperdulikan kesehatan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan kimia berupa soda kaustik (natrium hidroksida, NaOH) dan sianida (terutama natrium sianida, NaCN) karbon aktif, Asam Nitrat (hn03) Asam Sulfat dan Zinc digunakan tanpa aturan dan membuang limbahnya sembarangan ke lahan pertanian masyarakat sekitar.

Pihak aparat penegak hukum pun terbukti tidak mampu menutup usah ilegal ini, dan dibiarkan berjalan hingga bertahun tahun lamanya.

Selain merusak lingkungan, keberadaan Tong ini juga dikuatirkan dapat menyebabkan terjadinya kerusakan paru paru jika terhirup asap limbahnya.

Akibatnya, warga sekitar pun mengeluhkan dampak asap dan bau menyengat yang dapat memicu gangguan pernapasan.

“Asap dari cukimannya pekat sekali. Kami khawatir asap yang membungbung tinggi itu terhirup anak anak dan menjadikannya sesak napas, tapi tidak ada yang bisa kami lakukan,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya disamarkan.

Petani ini juga mengaku, tidak dapat berbuat apa apa tentang keberadaan Tong ini, dan diduga keberadaan Tong ini pun sudah mendapat izin dari Kepala Desa Panyabungan Jae dengan perjanjian adanya komisi tertentu.

“Saya yakin pak ada komisinya, kalau tidak ada mana mungkin kepala Desa setuju di wilayahnya didirikan tong ini,” ucap petani yang mengaku punya lahan padi di lingkungan Tong.

Petani pun mengatakan, limbah cair hasil proses Tong ini dibuang langsung ke parit dan mengalir ke areal pertanian warga, sehingga berpotensi merusak tanah, air, dan hasil panen.

Bahkan menurut informasi yang diterima wartawan, selain sudah berdiri bertahun tahun, keberadaan Tong ini juga diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

Bahkan, isu yang berkembang, para oknum itu mendapat jatah perbulan hingga jutaan rupiah untuk pengamanan usaha ilegal ini.

Penulis : Dede

Berita Terkait

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal
Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 17:09 WIB

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Berita Terbaru