KPK Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Rp7,27 M ke Eks Kadis PUPR Madina

Thursday, 23 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MEDAN – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin menguat.

Kasus ini terkuak setelah aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara (Sumut) yang diberikan PT Dalian Natolu Group (DNG) kepada eks Plt Kadis PUPR Madina.

Dimana saat sidang berlangsung, bendahara PT DNG inisial M disela persidangan yang dipimpin Hakim Khamozaru, S.H dalam kesaksiannya menyebutkan eks plt Kadis PUPR Madina dan sejumlah Kadis PUPR Tabagsel serta Sumut juga ada mendapat aliran dana.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Pengamat hukum, Zakaria Rambe, SH menyatakan agar pengakuan dari saksi yakni bendahara PT DNG harus dilanjutkan dan diungkap dengan transparan kemana saja aliran dana tersebut.

Sebab, Pimpinan Law Firm Zakaria Rambe & Rekan ini menduga, aliran dana yang di terima oleh Eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH tidak di nikmati sendiri.

“Kuat dugaan aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina itu tidak hanya dinikmati sendiri. Karena bisa saja mengalir keatas (pimpinan) atau oknum – oknum terkait,”sebut Zakaria Rambe, SH yang juga Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) via seluler.

IMG 20251023 WA0024
Zakaria Rambe (ist)

Apabila di analisa dari besarnya aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH sebesar 7,272 M berdasarkan kesaksian bendahara itu. Sudah pasti sangat berpengaruh buruk atas apa yang akan dibangunkan dari proyek tersebut.

Apalagi lanjutnya, ini mengenai dana APBD. Sudah seharusnya menjadi atensi bagi penyidik dalam hal ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim dalam persidangan ini untuk menindaklanjuti kesaksian bendahara itu.

“Dalam Fakta persidangan hal ini terungkap jelas, dan sudah seharusnya ditelusuri serta dikembangkan, jangan hanya sampai menjadi fakta persidangan saja,”tegasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PJN Sumut ini KPK RI telah menahan Kadis PUPR Sumut, TOP, Dirut PT DNG, AES (Kirun), Dirut PT RN, MRDP dengan dugaan telah merugikan keuangan negara sebesar 231,8 miliar rupiah.

Penulis : RLS/Dede

Berita Terkait

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal
Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 17:09 WIB

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Berita Terbaru