Newsline.id MEDAN – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin menguat.
Kasus ini terkuak setelah aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara (Sumut) yang diberikan PT Dalian Natolu Group (DNG) kepada eks Plt Kadis PUPR Madina.
Dimana saat sidang berlangsung, bendahara PT DNG inisial M disela persidangan yang dipimpin Hakim Khamozaru, S.H dalam kesaksiannya menyebutkan eks plt Kadis PUPR Madina dan sejumlah Kadis PUPR Tabagsel serta Sumut juga ada mendapat aliran dana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Pengamat hukum, Zakaria Rambe, SH menyatakan agar pengakuan dari saksi yakni bendahara PT DNG harus dilanjutkan dan diungkap dengan transparan kemana saja aliran dana tersebut.
Sebab, Pimpinan Law Firm Zakaria Rambe & Rekan ini menduga, aliran dana yang di terima oleh Eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH tidak di nikmati sendiri.
“Kuat dugaan aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina itu tidak hanya dinikmati sendiri. Karena bisa saja mengalir keatas (pimpinan) atau oknum – oknum terkait,”sebut Zakaria Rambe, SH yang juga Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) via seluler.

Apabila di analisa dari besarnya aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH sebesar 7,272 M berdasarkan kesaksian bendahara itu. Sudah pasti sangat berpengaruh buruk atas apa yang akan dibangunkan dari proyek tersebut.
Apalagi lanjutnya, ini mengenai dana APBD. Sudah seharusnya menjadi atensi bagi penyidik dalam hal ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim dalam persidangan ini untuk menindaklanjuti kesaksian bendahara itu.
“Dalam Fakta persidangan hal ini terungkap jelas, dan sudah seharusnya ditelusuri serta dikembangkan, jangan hanya sampai menjadi fakta persidangan saja,”tegasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PJN Sumut ini KPK RI telah menahan Kadis PUPR Sumut, TOP, Dirut PT DNG, AES (Kirun), Dirut PT RN, MRDP dengan dugaan telah merugikan keuangan negara sebesar 231,8 miliar rupiah.
Penulis : RLS/Dede










