Kematian Pandu Di Lahan Replanting PT. RMM, Penerapan K3 jadi Sorotan

Tuesday, 3 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut.newsline.id, Madina – Pandu baru berusia 18 tahun ketika nyawanya terhenti di lahan replanting Divisi III PT Rimba Mujur Mahkota (RMM), Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Minggu, 1 Februari 2026. Ia diketahui kurang lebih baru sepekan bekerja sebagai buruh harian lepas di perusahaan tersebut.

‎Sore itu, Pandu ditugaskan ikut dalam pekerjaan penimbunan tanah menggunakan kendaraan operasional milik kontraktor. Di jalur yang dilalui sebuah kabel listrik melintang rendah. Mobil yang digunakan tim kerja menyentuh kabel tersebut. Sopir selamat. Pandu tidak.

‎“Anak saya meninggal,” kata Nisrah Bu,ulolo, ibu korban, kepada wartawan. “Dia baru seminggu kerja.”

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kemudian, Jenazah Pandu dibawa ke RSUD Natal untuk divisum, sebelum dipulangkan ke Pematang Siantar. Hingga kini, keluarga masih menunggu kejelasan tanggung jawab perusahaan.

‎Beberapa orang yang ada di sekitar lokasi menyebut kabel listrik itu bukan hal baru. Kabel tersebut telah lama melintang di area yang kini menjadi jalur aktivitas replanting.

‎Dalam standar keselamatan kerja, area operasional alat berat wajib steril dari potensi bahaya kelistrikan. Kabel listrik yang berada di ketinggian rendah seharusnya dipindahkan, diamankan, atau pekerjaan dihentikan sementara.

‎Kalau ada kabel melintang di jalur alat berat, itu bahaya paling dasar, kata seorang praktisi K3, Irwansyah, ST yang dimintai pendapatnya.

‎“Ini bukan risiko tak terduga. Ini risiko yang terlihat.” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

‎Irwansyah menegaskan bahwa pekerjaan di perkebunan sawit termasuk replanting, perawatan kebun, hingga pekerjaan yang bersinggungan dengan instalasi listrik memiliki tingkat risiko tinggi dan wajib dilindungi standar K3 yang ketat.

‎“Pekerja harus dilengkapi APD sebagai pelindung diri dalam bekerja, termasuk di sektor perkebunan sawit. Ini berlaku sama seperti di konstruksi, apalagi jika ada potensi bahaya listrik,” ujar Irwansyah.

‎Selain APD, ia menekankan pentingnya pemasangan rambu-rambu keselamatan kerja di area perkebunan. Menurutnya, spanduk peringatan, tanda bahaya, serta penanda tegangan listrik wajib dipasang secara jelas dan mudah terlihat oleh pekerja.

‎Irwansyah juga menilai, kelalaian dalam penerapan K3 tidak hanya melanggar regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Prinsip dan Kriteria RSPO, khususnya yang mengatur perlindungan hak dan keselamatan pekerja.

RSPO secara tegas mensyaratkan perusahaan perkebunan sawit untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh tenaga kerja.

‎“Kalau gak salah PT. RMM sudah memiliki sertifikat RSPO, maka keselamatan pekerja adalah syarat utama. Tidak bisa bicara keberlanjutan jika aspek K3 diabaikan,” tegas Irwan.

‎Praktisi hukum, Ikhwanuddin, SH juga menyoroti persoalan kasus kematian karyawan PT. RMM ini dan menilai kematian Pandu mencerminkan persoalan buruh yang baru saja bekerja ditempatkan di lingkungan berisiko tanpa perlindungan memadai.

‎Ikhwanuddin, SH, menegaskan bahwa kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius.

‎Ikhwan menjelaskan, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hak tersebut merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tanpa pengecualian.

‎“Ketika perusahaan mengabaikan keselamatan kerja, itu bukan sekadar kelalaian. Mengabaikannya berarti melanggar hak dasar pekerja dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum,” ujar Ikhwan.

‎Ia menambahkan, kewajiban perusahaan juga ditegaskan secara lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin kondisi kerja yang aman dan bebas dari potensi bahaya. Dalam konteks ini, kecelakaan kerja tidak dapat serta-merta dianggap sebagai musibah.

‎“Keselamatan kerja bukan pilihan, tapi kewajiban perusahaan untuk menyediakan APD kepada Pekerja. Jika perusahaan abai, maka kecelakaan yang terjadi bukan musibah, melainkan akibat langsung dari pelanggar aturan,” tegasnya.

‎Manajemen PT Rimba Mujur Mahkota melalui Humasnya,Nendry Irmayanto, memberikan tanggapan tertulis terkait insiden tersebut. Dalam keterangannya, perusahaan menegaskan telah menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Untuk setiap pekerjaan, termasuk kegiatan penimbunan, perusahaan telah memiliki prosedur kerja dan mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai. Sosialisasi serta pengawasan K3 juga dilakukan secara rutin di lapangan,” tulisnya melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2026).

‎Terkait insiden yang menewaskan Pandu, pihak perusahaan mengaku masih melakukan pendalaman dan evaluasi internal guna mengetahui kronologi kejadian secara utuh.

‎Hasil Evaluasi tersebut menurut manajemen, akan menjadi dasar perbaikan dan penguatan sistem pengawasan K3 agar kejadian serupa tidak terulang.

‎Perusahaan juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menyatakan telah mengambil langkah tanggung jawab secara kemanusiaan maupun sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎“Perusahaan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui mekanisme yang berlaku, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memberikan pendampingan dan bantuan kepada keluarga korban,” lanjutnya.

‎Manajemen PT RMM menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam proses penyelidikan yang kini ditangani Polsek Natal.

‎Namun demikian, wartawan yang mencoba mengonfirmasi humas tersebut mengaku sempat mengalami kendala. Pernyataan tertulis yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp sempat dihapus, dan enggan menyebutkan identitas atau nama humas yang memberikan keterangan tersebut.(TIM)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Viral Dugaan Penolakan Pasien BPJS RSU Full Bethesda ‎
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB