Kejatisu Panggil Kades dan Kapus Terkait Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina

Saturday, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA⁠ – Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam hal pengungkapan dugaan Penyalahgunaan Dana Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2022-2023.

Adapun langkah yang diambil oleh Kejatisu dengan memanggil beberapa Kepala Desa dan Kepala Puskesmas sesuai surat hal bantuan pemanggilan kejatisu nomor : B-287/L.2.5 Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh An Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mutaqqin Harahap, SH, MH. Yang suratnya ditujukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.

“Semua pihak terkait harus bertanggungjawab dan menerima hukuman dari kerugian keuangan negara. Jangan ada pilih-pilih pihak yang harus dihukum. Saya apresiasi langkah Kejatisu untuk membuka tabir dugaan korupsi dana Stunting di Sumatera Utara,” ungkap Arief Tampubolon dalam pesan WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief menjelaskan program stunting merupakan program nasional. Program ini merupakan program yang baik, khususnya dalam memperbaiki taraf kesehatan di daerah.

“Siapa pihak yang bertanggungjawab itu, pasti pimpinan tertinggi pemerintahan setempat. Jadi Kejatisu harus kejar hingga pimpinan tertinggi. Tangkap orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut,” tegas Arief lagi.

Lalu Arief pun memaparkan, akibat dari korupsi dana stunting ini, tak hanya satu generasi yang dirugikan, namun beberapa generasi.

Karena menurut pandangan Arief, anak-anak yang seharusnya berhak mendapatkan dan merasakan dana stunting ini, hanya karena segelintir orang akhirnya tidak mendapatkan haknya.

“Kasus ini bisa dikatakan kejahatan korupsi kemanusiaan yang dampaknya luarbiasa. Dan Kasus di Madina ini bisa dijadikan test case bagi Kejatisu dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi Stunting di Kabupaten kota lainnya di Sumut,” tutup Arief.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, Kepala desa dan Kepala Puskesmas yang dipanggil untuk dimintai keterangan ini hadir di Kejatisu pada hari Selasa 29 April 2025 pukul 09.00 wib, harus membawa dokumen-dokumen yang terkait dan menghadap Kasi Penyidikan TP Khusus.

(Dedek)

Berita Terkait

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Pemilihan Pengurus Baru Koperasi Plasma BKPB Desa Bintuas, Penghitungan Suara Berlangsung Hingga Malam
Berita ini 325 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Saturday, 27 June 2026 - 04:28 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat

Berita Terbaru