Kejatisu Panggil Kades dan Kapus Terkait Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina

Saturday, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA⁠ – Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam hal pengungkapan dugaan Penyalahgunaan Dana Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2022-2023.

Adapun langkah yang diambil oleh Kejatisu dengan memanggil beberapa Kepala Desa dan Kepala Puskesmas sesuai surat hal bantuan pemanggilan kejatisu nomor : B-287/L.2.5 Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh An Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mutaqqin Harahap, SH, MH. Yang suratnya ditujukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.

“Semua pihak terkait harus bertanggungjawab dan menerima hukuman dari kerugian keuangan negara. Jangan ada pilih-pilih pihak yang harus dihukum. Saya apresiasi langkah Kejatisu untuk membuka tabir dugaan korupsi dana Stunting di Sumatera Utara,” ungkap Arief Tampubolon dalam pesan WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief menjelaskan program stunting merupakan program nasional. Program ini merupakan program yang baik, khususnya dalam memperbaiki taraf kesehatan di daerah.

“Siapa pihak yang bertanggungjawab itu, pasti pimpinan tertinggi pemerintahan setempat. Jadi Kejatisu harus kejar hingga pimpinan tertinggi. Tangkap orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut,” tegas Arief lagi.

Lalu Arief pun memaparkan, akibat dari korupsi dana stunting ini, tak hanya satu generasi yang dirugikan, namun beberapa generasi.

Karena menurut pandangan Arief, anak-anak yang seharusnya berhak mendapatkan dan merasakan dana stunting ini, hanya karena segelintir orang akhirnya tidak mendapatkan haknya.

“Kasus ini bisa dikatakan kejahatan korupsi kemanusiaan yang dampaknya luarbiasa. Dan Kasus di Madina ini bisa dijadikan test case bagi Kejatisu dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi Stunting di Kabupaten kota lainnya di Sumut,” tutup Arief.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, Kepala desa dan Kepala Puskesmas yang dipanggil untuk dimintai keterangan ini hadir di Kejatisu pada hari Selasa 29 April 2025 pukul 09.00 wib, harus membawa dokumen-dokumen yang terkait dan menghadap Kasi Penyidikan TP Khusus.

(Dedek)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB