Newsline.id MADINA – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan Desa Digital atau Smart Village tahun 2023 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 9,4 miliar, dengan rincian Rp 24,9 juta per desa untuk 377 desa di Kabupaten Madina.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri W Banjarnahor, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan kasus tersebut. “Benar, untuk pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi desa digital Smart Village tahun 2023 telah diterima Kejari Madina dari Kejati Sumut,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat pelimpahan kasus ini diterima dan baru di disposisi pimpinan pada 6 Mei 2025. Kejari Madina akan menangani kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Dalam kasus ini, diduga sejumlah pejabat di Kabupaten Madina akan terlibat. Dan akibat kasus tersebut berpotensi merugikan negara dan berdampak terhadap pembangunan desa.
(Dedek)








