Newsline.id MADINA – Oknum Camat Lingga Bayu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial EIL, terancam dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli satu unit mobil truk merek Mitsubishi tipe Colt FE 74 S.
Menurut keterangan penjual, Ahmad Rezki, EIL diduga telah ingkar dari perjanjian yang sebelumnya disepakati. Dalam perjanjian tersebut, EIL seharusnya melunasi uang muka sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada 27 Juli 2024. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum juga dilakukan.
“Dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani bersama, jelas disebutkan bahwa pelunasan dilakukan pada tanggal 27 Juli 2024. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” ungkap Ahmad Rezki pada Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada EIL melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, bahkan tidak menjawab sambungan telepon maupun pesan yang dikirimkan.
Karena tidak adanya itikad baik dari EIL, Ahmad Rezki menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan ini.
“Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perjanjian ini, maka saya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ahmad Rezki juga menyebut bahwa sebelumnya EIL sempat berjanji akan melunasi pembayaran pada akhir Juli 2025. Namun janji itu kembali tidak ditepati.
“Kemarin dia menjanjikan akan melunasi pada akhir Juli 2025, tapi hingga hari ini belum ada pelunasan. Bahkan panggilan telepon dan pesan WA saya tidak lagi ditanggapi,” pungkasnya.
(D/red)










