Bupati Madina Perintahkan Kadis Perindag Cek Izin Aeklan dan Madina Murni

Tuesday, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution mengaku telah menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag Madina) untuk meneliti izin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) AekLan dan Madina Murni yang izin edarnya telah kadaluarsa.

Dua merek AMDK ini diketahui sudah beredar luas di masyarakat Madina dan disinyalir banyak dikonsumsi di areal perkantoran pemerintahan.

Menurut Saipullah, dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan, Parlin Lubis untuk mengeksekusi dan meneliti terkait izin edarnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menunjukkan perhatian Bupati terhadap masalah izin yang telah kadaluarsa dan komitmen untuk memastikan bahwa produk AMDK yang beredar di Madina telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM RI.

Demikian dikatakan oleh Saipullah ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, (22/04/2025).

“Silakan tanya Kadis Perdagangan Ya. Sudah Bapak tugas kan beliau untuk meneliti Izinnya,” tulis Bupati membalas pesan whatsapp wartawan.

Baca Juga:Surat Bupati Madina Tegas Menghentikan PETI, Zakaria Rambe “Kapolres Harusnya Ambil Tindakan Hukum”

Sebelumnya, Wadih Al-Rasyid melaporkan ke BPOM RI terkait adanya dua merk AMDK yaitu Aek Lan dan Madina Murni.

“Sebelum membuat dumas ke Polres Madina, Kami sudah surati BPOM RI, dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK ini sudah tak miliki izin edar karena sudah kadaluarsa,”terangnya.

Karena itu lanjutnya, harus segera ditarik dari peredaran. Ini saya lakukan juga karena saya peduli dengan kesehatan masyarakat Madina. Kita tidak pernah tahu secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. Apakah membahayakan atau tidak,”pungkasnya.

Wadih pun juga menjelaskan, dua produk ini sudah beredar di Kabupaten Madina kurang lebih 4 tahun. Namun, sayangnya hingga saat ini pemerintah Kabupaten Madina pun tidak pernah tanggap terhadap dua produk yang ternyata sekarang tak memiliki izin BPOM.

“Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor pemerintahan Madina. Dan tak satupun yang melirik izin BPOMnya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan,”paparnya.

Berdasarkan amatan di lapangan, terdapat dua produk AMDK yang tidak memenuhi aturan beredar di masyarakat baik di warung/toko kelontong serta minimarket di sekitar Kabupaten Mandailing Natal.

 

1. AEKLAN

– Nomor izin edar: MD 265202004083

– Masa berlaku: 5 April 2021

– Nama pendaftar: CV Elmas Tirta Parlayanan

 

2. Madina Murni

– Nomor izin edar: MD 265202001095

– Masa berlaku: 22 November 2021

– Nama pendaftar: CV Madina Murni. 

 

 

(Dedek)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB