Bupati Madina Perintahkan Kadis Perindag Cek Izin Aeklan dan Madina Murni

Tuesday, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution mengaku telah menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag Madina) untuk meneliti izin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) AekLan dan Madina Murni yang izin edarnya telah kadaluarsa.

Dua merek AMDK ini diketahui sudah beredar luas di masyarakat Madina dan disinyalir banyak dikonsumsi di areal perkantoran pemerintahan.

Menurut Saipullah, dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan, Parlin Lubis untuk mengeksekusi dan meneliti terkait izin edarnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menunjukkan perhatian Bupati terhadap masalah izin yang telah kadaluarsa dan komitmen untuk memastikan bahwa produk AMDK yang beredar di Madina telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM RI.

Demikian dikatakan oleh Saipullah ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, (22/04/2025).

“Silakan tanya Kadis Perdagangan Ya. Sudah Bapak tugas kan beliau untuk meneliti Izinnya,” tulis Bupati membalas pesan whatsapp wartawan.

Baca Juga:Surat Bupati Madina Tegas Menghentikan PETI, Zakaria Rambe “Kapolres Harusnya Ambil Tindakan Hukum”

Sebelumnya, Wadih Al-Rasyid melaporkan ke BPOM RI terkait adanya dua merk AMDK yaitu Aek Lan dan Madina Murni.

“Sebelum membuat dumas ke Polres Madina, Kami sudah surati BPOM RI, dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK ini sudah tak miliki izin edar karena sudah kadaluarsa,”terangnya.

Karena itu lanjutnya, harus segera ditarik dari peredaran. Ini saya lakukan juga karena saya peduli dengan kesehatan masyarakat Madina. Kita tidak pernah tahu secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. Apakah membahayakan atau tidak,”pungkasnya.

Wadih pun juga menjelaskan, dua produk ini sudah beredar di Kabupaten Madina kurang lebih 4 tahun. Namun, sayangnya hingga saat ini pemerintah Kabupaten Madina pun tidak pernah tanggap terhadap dua produk yang ternyata sekarang tak memiliki izin BPOM.

“Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor pemerintahan Madina. Dan tak satupun yang melirik izin BPOMnya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan,”paparnya.

Berdasarkan amatan di lapangan, terdapat dua produk AMDK yang tidak memenuhi aturan beredar di masyarakat baik di warung/toko kelontong serta minimarket di sekitar Kabupaten Mandailing Natal.

 

1. AEKLAN

– Nomor izin edar: MD 265202004083

– Masa berlaku: 5 April 2021

– Nama pendaftar: CV Elmas Tirta Parlayanan

 

2. Madina Murni

– Nomor izin edar: MD 265202001095

– Masa berlaku: 22 November 2021

– Nama pendaftar: CV Madina Murni. 

 

 

(Dedek)

Berita Terkait

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB