Surat Bupati Madina Tegas Menghentikan PETI, Zakaria Rambe “Kapolres Harusnya Ambil Tindakan Hukum”

Tuesday, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA ⁠- Pengamat hukum, Zakaria Rambe menilai perintah dari Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh, SH, SIK terkait pelaksanaan reklamasi di Kecamatan Kotanopan sama saja dengan perintah liar.

Sebab, hal ini dikarenakan perintah untuk reklamasi tak ada wewenang dari Kapolres.

“Apa hubungannya Kapolres sama reklamasi dan kerusakan lingkungan. Ini sama saja dengan perintah liar. Istilahnya Kapolres membiarkan dan memberikan ruang para pelaku PETI ini untuk terus melakukan kegiatan ilegal ini,” ungkap Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Senin (21/04/2025) via pesan whatsapp.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui komentar Zakaria Rambe ini pun berkaitan dengan adanya Surat Perintah Penghentian PETI oleh Bupati Madina.

Zakaria menilai surat yang dikeluarkan oleh Bupati cukup tegas. Seharusnya Kapolres Madina bisa menindaklanjuti perintah dari Bupati ini.

“Bupati itu komandan Wilayah. Wajar jika Bupati memerintahkan ke Camat, dan seharusnya Kapolres bisa lihat dan mendukung surat Bupati ini dengan tindakan tegas dengan melakukan penertiban bila perlu menanggap para pelaku PETI. Karena kegiatan itu adalah ilegal, dan itu memang ranah penegak hukum,” tegas Zakaria Rambe yang juga menjabat ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (JAMPI) Sumut ini.

Sebelumnya, beredar surat perintah Bupati Madina, Saifullah Nasution kepada 12 Camat untuk menertibkan PETI yang ada di wilayahnya agar menghentikan seluruh aktivitas PETI.

Baca Juga:Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Madina Disertijab

Dalam surat bernomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 ini, langsung ditandatangani oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution perihal penghentian pertambangan emas tanpa izin.

Surat perintah ini, pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Azhar Paras Hasibuan.

Menurut Kadis Kominfo, surat ini dikeluarkan Bupati Madina karena melihat semakin maraknya kegiatan PETI di beberapa kawasan.

“Benar. Perhari ini surat perintah itu ditandatangani Pak Bupati. Dan langsung diintruksikan kepada 12 Camat untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI di wilayah masing-masing,” jelas Azhar ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/04/2025) lalu.

(Dedek)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB