Surat Bupati Madina Tegas Menghentikan PETI, Zakaria Rambe “Kapolres Harusnya Ambil Tindakan Hukum”

Tuesday, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA ⁠- Pengamat hukum, Zakaria Rambe menilai perintah dari Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh, SH, SIK terkait pelaksanaan reklamasi di Kecamatan Kotanopan sama saja dengan perintah liar.

Sebab, hal ini dikarenakan perintah untuk reklamasi tak ada wewenang dari Kapolres.

“Apa hubungannya Kapolres sama reklamasi dan kerusakan lingkungan. Ini sama saja dengan perintah liar. Istilahnya Kapolres membiarkan dan memberikan ruang para pelaku PETI ini untuk terus melakukan kegiatan ilegal ini,” ungkap Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Senin (21/04/2025) via pesan whatsapp.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui komentar Zakaria Rambe ini pun berkaitan dengan adanya Surat Perintah Penghentian PETI oleh Bupati Madina.

Zakaria menilai surat yang dikeluarkan oleh Bupati cukup tegas. Seharusnya Kapolres Madina bisa menindaklanjuti perintah dari Bupati ini.

“Bupati itu komandan Wilayah. Wajar jika Bupati memerintahkan ke Camat, dan seharusnya Kapolres bisa lihat dan mendukung surat Bupati ini dengan tindakan tegas dengan melakukan penertiban bila perlu menanggap para pelaku PETI. Karena kegiatan itu adalah ilegal, dan itu memang ranah penegak hukum,” tegas Zakaria Rambe yang juga menjabat ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (JAMPI) Sumut ini.

Sebelumnya, beredar surat perintah Bupati Madina, Saifullah Nasution kepada 12 Camat untuk menertibkan PETI yang ada di wilayahnya agar menghentikan seluruh aktivitas PETI.

Baca Juga:Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Madina Disertijab

Dalam surat bernomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 ini, langsung ditandatangani oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution perihal penghentian pertambangan emas tanpa izin.

Surat perintah ini, pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Azhar Paras Hasibuan.

Menurut Kadis Kominfo, surat ini dikeluarkan Bupati Madina karena melihat semakin maraknya kegiatan PETI di beberapa kawasan.

“Benar. Perhari ini surat perintah itu ditandatangani Pak Bupati. Dan langsung diintruksikan kepada 12 Camat untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI di wilayah masing-masing,” jelas Azhar ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/04/2025) lalu.

(Dedek)

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk
BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis
Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga
Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎
Haru dan Semangat, SMPN 1 Panyabungan Timur Lepaskan Siswa Kelas IX Menuju Jenjang Baru
Anggaran Dana Fisik Rp120 Juta, Pokja Gunung Baringin Fokus Pembangunan Jalan Padang Dolok
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 00:07 WIB

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 18:52 WIB

Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo

Wednesday, 27 May 2026 - 02:10 WIB

Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Wednesday, 27 May 2026 - 01:45 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis

Wednesday, 27 May 2026 - 00:20 WIB

Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga

Berita Terbaru