Ayah Tiri Asal Madina Aniaya Anak Hingga Tewas di Tapsel

Sunday, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id TAPSEL – Seorang bocah berusia 3 tahun, Muhammad Al Gazi, tewas di tangan ayah tirinya, Soleh Bahroin Pakpahan (48), di Desa Pargarutan Jae, Dusun Rispa, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (5/9/2025).

Peristiwa tragis itu bermula ketika ibu korban, Siti Mardiah Simamora (24), meninggalkan rumah untuk mengisi ulang baterai telepon seluler dan lampu portabel di perkampungan yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah mereka. Saat itu, Al Gazi merengek ingin ikut, namun sang ibu menolak.

Tangisan anak itu membuat sang ayah tiri naik pitam. Usai makan siang, Bahroin memukul, membanting, dan memukul kepala korban dengan sebilah kayu hingga tubuh mungil tersebut tergeletak lemah di tanah.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat kondisi anak tirinya kejang dan tidak sadarkan diri, Bahroin panik. Ia mengganti baju korban yang kotor lalu membawanya ke Pondok Pesantren Dar Ibnu Arrizah, dengan alasan korban “kesurupan”.

Sementara itu, Siti Mardiah ibu korban baru mengetahui anaknya telah meninggal dunia dengan luka-luka di kepala dan tubuh akibat di siksa suami keduanya itu.

Pelaku sendiri diketahui merupakan duda anak 4 asal Desa Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

1757221939520
Korban bersama ibunya (Dok:Ist)

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Sipirok, Sabtu (6/9/2025), mengungkapkan tersangka sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan sepele.

“Puncaknya kemarin saat anak itu ditinggal ibunya. Dipukul, ditampar, dibanting berulang kali,” jelasnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka robek di kepala sisi kanan yang sudah mengering. Pada bagian dalam kepala ditemukan resapan darah yang menyebabkan gangguan pada sistem saraf pusat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, baju kotor, dan sandal korban.

1757222025153
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tapsel (Dok:Ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua korban.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang, khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegasnya.

 

(D/red) 

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB