Apresiasi Polda Sumut, Zakaria Rambe, Pelaku Harus Sampai Persidangan 

Wednesday, 28 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA ⁠- Pengamat Hukum, Zakaria Rambe SH mengapresiasi tindakan tim unit III Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait adanya penangkapan pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kecamatan Kotanopan, Senin (26/05/2025) lalu.

Tindakan ini dianggap Zakaria sebagai salah satu prestasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyikapi laporan dari warga di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) terkait aktifitas PETI yang merusak lingkungan.

“Tindakan ini merupakan tanggapan dari Kapolda Sumut. Ini prestasi dari Kapolda dan timnya. Akhirnya menanggapi imbauan dari masyarakat Kabupaten Madina khususnya di Kotanopan,” jelas Zakaria Rambe, melalui WhatsApp, Rabu (28/05/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayangnya, tindakan ini harus dicederai adanya isu pelepasan diduga tersangka yang sudah diamankan. Zakaria pun menilai, jika memang ini benar adanya pelepasan maka akan menjadi prestasi buruk untuk Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Sumut.

“Kita juga harus melihat jelas, apa alasan dari polisi melepaskan dugaan tersangka pelaku PETI itu. Jika memang ada masih barang bukti berupa alat berat yang disita di Sidimpuan, kemungkinan ini akan terus dilidik,” tutur Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) itu.

Karena itu, Zakaria pun berharap penindakan ini bisa diselesaikan hingga ke meja hijau atau persidangan. Hal ini merupakan tanggung jawab dari polisi terkait pengungkapan kasus PETI ini.

“Harus selesai hingga meja hijau atau pengadilan. Jangan selesai ditengah jalan, harus ada orang yang bertanggung jawab atas perusakan alam di Kecamatan Kotanopan,” tandas Zakaria Rambe yang juga ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (JAMPI) Sumut tersebut.

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, SIK menegaskan bahwa tidak ada kata lepas-lepas terkait penangkapan 4 pelaku PETI kotanopan. Dan saat ini anggotanya masih berada di Madina.

”untuk kasus PETI perusak lingkungan ini tidak ada kata lepas-lepas, barang bukti masih kita tahan di Sidimpuan. Kasihan masyarakat, karena saya juga bagian dari masyarakat Madina,”tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/05/2025) via seluler.

 

(Dedek)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB