Newsline.id MADINA – Dua orang pekerja pemasangan tiang kabel Wifi diduga ilegal milik penyedia internet Sinyalta tersengat arus listrik saat bekerja di pinggir Jalan Raya Lintas Timur Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (8/11/2025) petang.
Korban berinisial AU, warga Banjar Pagur, Kelurahan Hutasiantar dilaporkan tak sadarkan diri, sedangkan rekannya MA mengalami luka bakar.
Keduanya pun dilarikan ke Rumah Sakit Permata Madina untuk mendapat pertolongan medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi di lapangan, AU dan MA tengah memasang tiang kabel Wifi diduga ilegal milik Sinyalta, tanpa sengaja tiang itu menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi di sekitar lokasi.
Sontak, tubuh kedua korban kejang kejang dan jatuh pingsan di tempat. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
“Korban langsung kami bawa ke rumah sakit karena 1 orang kejang kejang, dan 1 tidak sadarkan diri. Tiangnya terlalu dekat dengan kabel PLN,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.
Hingga Sabtu malam, kedua korban masih terbaring di ruang IGD Rumah Sakit Permata Madina. Dan menunggu dipindahkan ke ruangan perawatan selanjutnya.

Sementara, pihak PLN terlihat melakukan perbaikan jaringan listrik yang sempat padam sesaat setelah insiden tersebut terjadi.
Dan Kepala ULP PLN Panyabungan yang dikonfirmasi soal kejadian ini mengaku belum mengetahui, karena masih dalam perjalan.
“Mohon maaf, saya lagi diluar kota, nanti saya tanyakan, intinya kita tidak mengetahui mereka bekerja disitu,” tulis Andi Situmeang melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu, pihak penyedia jaringan Wifi ilegal “Sinyalta” yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Dan mengaku keduanya anggota Sinyalta.
“Iya benar, saya baru dapat info, nanti saya ke RS, ini sedang di perjalanan dari Kotanopan menuju Panyabungan,”ucapnya ketika dihubungi media ini.
Dugaan sementara, peristiwa yang dialami kedua korban ini karena tidak berkordinasi dengan PLN dan pihak terkait saat melakukan tanam tiang kabel ilegal.
Kini, aktivitas ilegal ini sudah memakan korban, dan diharapkan pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, dan segera menertibkan Wifi ilegal di Kabupaten Madina.
Penulis : Dede








