Newsline.id MADINA – Jaringan Telkomsel milik (BUMN) diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menyediakan jasa internet ilegal kepada masyarakat.
Salah satunya yang memperjualbelikan jaringan internet ini adalah RSL pegawai di salah satu Rumah Sakit Umum Swasta yang ada di Panyabungan.
RSL diketahui mengkomersialkan dan menyebarkan jaringan internet melalui WiFi dengan merek sendiri kepada masyarakat dan pelanggannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Desa Roburan Lombang, oknum pegawai Rumah Sakit ini membuat wifi dengan merek UD Rizki dan memakai jaringan Telkomsel.
RSL sendiri mengaku, usahanya itu tidak memiliki izin dan badan hukum yang sah, sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar.
“Iya betul tidak punya izin, kan di Madina ini belum ada yang memiliki izin,”ucapnya Sabtu (26/72025) malam.
Diketahui, akibat tingginya dan maraknya wifi ilegal (RT-RW) di Kabupaten Madina membuat para oknum ini melihat peluang untuk mencari keuntungan.

Di Desa Roburan Lombang sendiri tersedia 3 penyedia layanan jasa internet ilegal yakni, UD Rizki, Roburan Net dan Warung Putra.
Mereka mengkomersialkan dan menyebarkan jaringan internet melalui WiFi dengan merek sendiri kepada masyarakat dan pelanggannya.
Setidaknya ratusan warga di Desa Roburan Dolok dan Roburan Lombang setiap harinya menggunakan jaringan internet dari mereka.
Adapun modus para pelaku ini adalah membuat server sendiri dan menjual voucher berbayar mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per tiga jam.
Mereka juga mencantolkan kabel yang dipasang di tiang PLN secara ilegal dan modem WiFi di warung-warung warga.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku dari bisnis ilegal ini bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Diduga bisnis ilegal ini telah berjalan bertahun-tahun tanpa diketahui oleh pihak yang dirugikan.
Sementara, Rizki salah satu pengusaha internet yang diduga ilegal itu mengaku memakai jaringan Starling untuk usahanya tersebut.
Rizki juga mengaku, usaha wifi RT-RW nya itu baru berjalan beberapa bulan belakangan ini dengan menyasar warga Desa Roburan Lombang dan Roburan Dolok.
“Belum lama itu, itupun karena payah jaringan internet disana, makanya saya buat,” ucap Rizki
Menanggapi hal ini, apabila terbukti, Iptu Bagus Seto, Kasi Humas sekaligus KBO Reskrim Polres Madina, menyatakan bahwa para pelaku ini telah melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp 600 juta.”
(D/red)










