Wifi Ilegal di Madina Diduga Curi Jaringan Telkomsel

Saturday, 26 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Jaringan Telkomsel milik (BUMN) diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menyediakan jasa internet ilegal kepada masyarakat.

Salah satunya yang memperjualbelikan jaringan internet ini adalah RSL pegawai di salah satu Rumah Sakit Umum Swasta yang ada di Panyabungan.

RSL diketahui mengkomersialkan dan menyebarkan jaringan internet melalui WiFi dengan merek sendiri kepada masyarakat dan pelanggannya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Desa Roburan Lombang, oknum pegawai Rumah Sakit ini membuat wifi dengan merek UD Rizki dan memakai jaringan Telkomsel.1753537324626

RSL sendiri mengaku, usahanya itu tidak memiliki izin dan badan hukum yang sah, sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar.

“Iya betul tidak punya izin, kan di Madina ini belum ada yang memiliki izin,”ucapnya Sabtu (26/72025) malam.

Diketahui, akibat tingginya dan maraknya wifi ilegal (RT-RW) di Kabupaten Madina membuat para oknum ini melihat peluang untuk mencari keuntungan.

1753537178212

Di Desa Roburan Lombang sendiri tersedia 3 penyedia layanan jasa internet ilegal yakni, UD Rizki, Roburan Net dan Warung Putra.

Mereka mengkomersialkan dan menyebarkan jaringan internet melalui WiFi dengan merek sendiri kepada masyarakat dan pelanggannya.

Setidaknya ratusan warga di Desa Roburan Dolok dan Roburan Lombang setiap harinya menggunakan jaringan internet dari mereka.

Adapun modus para pelaku ini adalah membuat server sendiri dan menjual voucher berbayar mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per tiga jam.

Mereka juga mencantolkan kabel yang dipasang di tiang PLN secara ilegal dan modem WiFi di warung-warung warga.

1753537150906

Keuntungan yang diperoleh para pelaku dari bisnis ilegal ini bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Diduga bisnis ilegal ini telah berjalan bertahun-tahun tanpa diketahui oleh pihak yang dirugikan.

Sementara, Rizki salah satu pengusaha internet yang diduga ilegal itu mengaku memakai jaringan Starling untuk usahanya tersebut.

Rizki juga mengaku, usaha wifi RT-RW nya itu baru berjalan beberapa bulan belakangan ini dengan menyasar warga Desa Roburan Lombang dan Roburan Dolok.

“Belum lama itu, itupun karena payah jaringan internet disana, makanya saya buat,” ucap Rizki

Menanggapi hal ini, apabila terbukti, Iptu Bagus Seto, Kasi Humas sekaligus KBO Reskrim Polres Madina, menyatakan bahwa para pelaku ini telah melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp 600 juta.”

 

(D/red)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berita ini 486 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB