Sumut.newsline.id, Batahan – Dugaan penggunaan material tanah timbun atau tanah urug tanpa izin dalam proyek jembatan Aek Batahan yang dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara (BKN) di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai sorotan dari sejumlah warga.
Warga menilai mulai dari kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Propinsi Sumatera Utara serta konsultan supervisi PT Gita Cipta Siagayasa turut dipertanyakan, karena dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait spesifikasi dan legalitas material yang digunakan.
Ismansyah, warga Kelurahan Pasar Baru Batahan, menyampaikan kepada wartawan pada Senin (16/2/2026) di Batahan bahwa material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.
“Setahu kami, tidak ada perizinan tanah urug di wilayah Pantai Barat Madina, apalagi di Batahan. Sementara material tanah timbun yang dipakai itu berada di Desa Muara Pertemuan, sekitar 12 kilometer dari lokasi proyek,” ujar Ismansyah.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka kredibilitas PPK PUPR dan konsultan supervisi patut dipertanyakan.
“Jangan-jangan ada komitmen tertentu yang dibangun di lapangan,” katanya.
Tak hanya soal izin, Ismansyah juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis material.
Ia mengaku pernah diperlihatkan hasil uji laboratorium sampel material tanah urug pilihan dengan komposisi blending 1 meter kubik sirtu berbanding 1 meter kubik tanah urug.
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan berbeda. “Kami menemukan perbandingan 1 meter kubik sirtu dicampur dengan 5 meter kubik tanah urug,” tegasnya.
Selain itu, ia menyinggung penggunaan material bambu yang dinilai tidak sesuai spesifikasi awal.
Dalam dokumen perencanaan disebutkan diameter bambu 10 sentimeter dengan panjang 4 meter. Namun, bambu yang masuk ke lokasi proyek disebut hanya berdiameter sekitar 5 sentimeter.
“Banyak kejanggalan dalam spek material yang dipakai. Ketika dikonfirmasi, pihak PPK dan konsultan tidak mau menjelaskan. Jadi ada apa antara kontraktor, PPK, dan konsultan proyek ini? Terkesan ada ‘kedip mata’ demi meraih keuntungan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lapangan proyek, Fadlul Dalimunthe, membantah dugaan penggunaan material tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa tanah timbun yang digunakan berasal dari penyedia yang memiliki izin resmi.
“Tanah timbun Alhamdulillah berasal dari penyedia yang berizin,” ujar Fadlul saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/26).
Terkait spesifikasi bambu, ia menjelaskan bahwa diameter total 30 sentimeter yang dimaksud berasal dari gabungan beberapa batang bambu.
Secara teknis, konstruksi tersebut berfungsi untuk menjaga gaya lateral tanah, mengingat kondisi tanah di lokasi proyek tergolong lunak.
Menurut Fadlul, pihaknya saat ini masih melakukan uji coba atau trial terhadap komposisi urugan pilihan. Hal itu dilakukan untuk menentukan komposisi terbaik dalam penanganan tanah lunak di jalur yang merupakan jalan baru.
“Ini kita lakukan trial atau uji gelar karena jalan ini merupakan jalan baru, sehingga perlu ditelusuri sifat-sifat tanah pada lokasi proyek. Uji laboratorium juga tetap kita pantau, terutama terkait kondisi muka air tanah yang sangat rentan terhadap stabilitas tanah dasar,” tambahnya.(Red)










