Sumut.newsline.id, Natal – Praktisi hukum Ikhwanuddin, SH menilai kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT Rimba Mujur Mahkota (PT RMM) Kecamatan Natal baru-baru ini merupakan bentuk kelalaian perusahaan dalam melakukan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul pasca insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area operasional replanting Divisi III perusahaan tersebut, yang menimbulkan korban dari seorang pekerja yakni Pandu (18).
Menurut praktisi hukum, kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah apabila perusahaan menjalankan standar K3 secara ketat dan konsisten.
“Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pekerja. Jika terjadi kecelakaan, apalagi sampai menimbulkan korban, maka patut diduga ada kelalaian dalam pengawasan maupun penerapan sistem K3,” ujar praktisi hukum tersebut yang dimintai tanggapan dari wartawan, Selasa (17/2/26).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur tanggung jawab pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Kelalaian terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya menyediakan alat pelindung diri (APD), tetapi juga wajib memastikan pekerja mendapatkan pelatihan, pengawasan langsung di lapangan, serta evaluasi rutin terhadap potensi bahaya kerja.
“Pengawasan K3 bukan sekadar formalitas. Jika pengawasan lemah, risiko kecelakaan akan meningkat, dan ini menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan,” tegasnya.
Praktisi hukum tersebut juga mendorong agar instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan K3 di PT. RMM guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Smentara itu, Manajemen PT Rimba Mujur Mahkota melalui Humasnya, Nendry Irmayanto, menyatakan perusahaan telah menerapkan standar K3 sesuai aturan, termasuk prosedur kerja, penggunaan APD, serta sosialisasi dan pengawasan rutin.
Terkait insiden yang menewaskan Pandu, perusahaan masih melakukan evaluasi internal untuk mengetahui kronologi lengkap dan menjadikannya dasar perbaikan sistem K3 di perusahaan tersebut. (TIM).










