Praktisi Hukum: Kecelakaan Kerja di PT RMM Cerminkan Kelalaian Pengawasan K3

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut.newsline.id, Natal – Praktisi hukum Ikhwanuddin, SH menilai kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT Rimba Mujur Mahkota (PT RMM) Kecamatan Natal baru-baru ini merupakan bentuk kelalaian perusahaan dalam melakukan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja.

‎Penilaian tersebut disampaikan menyusul pasca insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area operasional replanting Divisi III perusahaan tersebut, yang menimbulkan korban dari seorang pekerja yakni Pandu (18).

‎Menurut praktisi hukum, kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah apabila perusahaan menjalankan standar K3 secara ketat dan konsisten.

‎“Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pekerja. Jika terjadi kecelakaan, apalagi sampai menimbulkan korban, maka patut diduga ada kelalaian dalam pengawasan maupun penerapan sistem K3,” ujar praktisi hukum tersebut yang dimintai tanggapan dari wartawan, Selasa (17/2/26).

‎Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur tanggung jawab pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

‎Kelalaian terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum, baik secara pidana maupun perdata.

‎Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya menyediakan alat pelindung diri (APD), tetapi juga wajib memastikan pekerja mendapatkan pelatihan, pengawasan langsung di lapangan, serta evaluasi rutin terhadap potensi bahaya kerja.

‎“Pengawasan K3 bukan sekadar formalitas. Jika pengawasan lemah, risiko kecelakaan akan meningkat, dan ini menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan,” tegasnya.

‎Praktisi hukum tersebut juga mendorong agar instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan K3 di PT. RMM guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

‎Smentara itu, Manajemen PT Rimba Mujur Mahkota melalui Humasnya, Nendry Irmayanto, menyatakan perusahaan telah menerapkan standar K3 sesuai aturan, termasuk prosedur kerja, penggunaan APD, serta sosialisasi dan pengawasan rutin.

‎Terkait insiden yang menewaskan Pandu, perusahaan masih melakukan evaluasi internal untuk mengetahui kronologi lengkap dan menjadikannya dasar perbaikan sistem K3 di perusahaan tersebut. (TIM).

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB