Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Friday, 23 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.newsline.id – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Berita Terkait

Warga Mengamuk, Mobil Dinas Polsek MBG Dibalik, Kenderaan Dibakar
Warga Berkolaborasi dengan Polisi Gerebek Bandar Narkoba, Polres Madina Tetapkan Tiga DPO
Sekjen AMPI Madina Keluhkan Operasi Tambang yang Dinilai Tebang Pilih
Dua Pelaku Pemerkosaan Siswi SLTA di Madina Ditangkap, Satu Masih Buron
Barang Bukti Hilang, Korban Jiwa Terus Berjatuhan di Lokasi PETI
Iptu Bagus Seto Pindah Tugas, LMP Madina Ucapkan Selamat
Selamat Bertugas Iptu Bagus Seto, SMSI Madina Sampaikan Terimakasih
Tong Pengolahan Emas Bebas Beroperasi, Polres dan Satpol PP Madina Bungkam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 15:06 WIB

Warga Mengamuk, Mobil Dinas Polsek MBG Dibalik, Kenderaan Dibakar

Sunday, 23 November 2025 - 23:30 WIB

Warga Berkolaborasi dengan Polisi Gerebek Bandar Narkoba, Polres Madina Tetapkan Tiga DPO

Wednesday, 19 November 2025 - 16:58 WIB

Sekjen AMPI Madina Keluhkan Operasi Tambang yang Dinilai Tebang Pilih

Tuesday, 4 November 2025 - 18:11 WIB

Dua Pelaku Pemerkosaan Siswi SLTA di Madina Ditangkap, Satu Masih Buron

Tuesday, 21 October 2025 - 22:22 WIB

Barang Bukti Hilang, Korban Jiwa Terus Berjatuhan di Lokasi PETI

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB