Newsline.id MADINA – Aktivitas Tong pengolahan lumpur dari batuan emas kian marak di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat dan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat, meski dinas terkait menegaskan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina, Ahmad Faisal Lubis, memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha pengolahan batuan emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak pernah DPMPTSP Madina mengeluarkan izin tersebut,” tegas Ahmad Faisal Lubis, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin Nasution belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya puluhan unit Tong pengolahan lumpur emas beroperasi di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Nagajuang dan Huta Bargot.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Madina, Yuri Andri, S.STP., juga belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait langkah penertiban yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Penulis : Dede










