Newsline.id MADINA – Pelaku aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seolah menantang hukum dan instruksi dari Kapolda Sumut.
Seolah tak ada takutnya, para pelaku PETI ini pun terus saja beroperasi meskipun Kapolda Sumut sudah memberikan arahan untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut. Kapolda Sumut diketahui telah memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak tegas PETI di wilayah hukumnya. Namun, instruksi ini tampaknya tidak diindahkan oleh para pelaku PETI di Kotanopan.
Bahkan, surat dari Bupati Madina juga tampaknya tidak digubris oleh para pelaku PETI yang terus melakukan aktivitas yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 4 unit excavator PETI lengkap dengan box pencuci emas yang beroperasi di Jambur tarutung mulai dari kemaren Bang,”tulis warga melalui pesan whatsapp dan mesenger FB kepada wartawan. Rabu (30/4/2025).
Warga itu mengaku, pelaku PETI yang terus melakukan aktivitas ilegal di Jambur Tarutung itu yakni oknum Kepala Desa berinisial G dan toke tambang inisial P.
“Yang biasa itu bang, oknum Kades inisial G dan P,”ungkapnya seakan heran mengapa kedua oknum itu tetap berani beroperasi padahal sudah ada surat Bupati dan perintah tegas Kapolda Sumut kepada Kapolres Madina untuk melakukan penindakan kepada pelaku PETI di Kabupaten Madina.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH, SIK melalui Kasi Humasy Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi terkait ini menyatakan informasi ini akan disampaikan ke tim.
“Terima kasih informasinya, akan disampaikan ke tim. Saya sedang ada kegiatan di Polda,”ujarnya mengakhiri.
(Dedek)










