Warga Resah, Bar dan Karaoke Evostar Kembali Beroperasi Dekat Sekolah di Pematangsiantar

Tuesday, 7 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut.newsline.id, Pematang Siantar – Warga di sekitar kawasan Perguruan Advent Kota Pematangsiantar kembali dibuat resah dengan beroperasinya kembali Bar dan Karaoke Evostar yang berlokasi tak jauh dari lingkungan pendidikan tersebut. Suara dentuman musik yang menggema hingga dini hari bahkan menjelang subuh menjadi keluhan utama warga yang merasa kenyamanan dan ketertiban lingkungan mereka terganggu.

IMG 20251007 WA0000

‎Keresahan warga juga ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap tempat hiburan yang sebelumnya sempat ditutup karena ditemukan peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

‎“Kami sangat menyayangkan mengapa Bar dan Karaoke Evostar bisa kembali buka, padahal sebelumnya sudah terbukti ada pelanggaran berat terkait narkoba. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada ‘beking’ kuat di belakang mereka, atau memang pengelola Evostar sudah kebal hukum?” tegas Henderson, Minggu (6/10/2025).

Diduga Langgar Aturan dan Dekat Sekolah

‎Selain gangguan kebisingan, Henderson juga menegaskan bahwa lokasi Evostar berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, yang melarang usaha hiburan malam beroperasi di dekat lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan kawasan permukiman.

‎Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa aktivitas Evostar bisa dijerat dengan Pasal 506 KUHP terkait perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta dalam pelanggaran hukum. Apabila ditemukan kembali indikasi penyalahgunaan narkotika, maka pengelola dapat dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp8 miliar.

Desakan Penutupan Permanen

‎DPP KOMPI B mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar, Satpol PP, dan Polresta Pematangsiantar untuk segera bertindak tegas terhadap operasional Bar dan Karaoke Evostar yang dinilai telah mencoreng citra Kota Pematangsiantar sebagai kota pendidikan.

‎“Kami mendesak aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jika Evostar kembali buka tanpa izin resmi atau melanggar aturan jarak dari sekolah, maka itu bentuk pembiaran. Kami dari DPP KOMPI B akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” tambah Henderson.

Warga Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

‎Senada dengan itu, sejumlah warga di sekitar lokasi juga menyuarakan kekhawatiran mereka. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam seperti Evostar berpotensi memberi dampak buruk terhadap moral siswa dan mengganggu ketertiban umum.

‎“Kami bukan menolak hiburan, tapi tempatnya jangan dekat sekolah. Sudah sering kami terganggu, apalagi suara musik sampai subuh. Mohon aparat jangan tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

‎Jika tidak segera ditangani, warga khawatir hal ini akan merusak citra Kota Pematangsiantar sebagai kota yang dikenal religius, berbudaya, dan menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.(SP/RED)

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Samhadi Purba

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Viral Dugaan Penolakan Pasien BPJS RSU Full Bethesda ‎
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Tuesday, 3 March 2026 - 21:31 WIB

Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB