Sumut.newsline.id, Pematang Siantar – Warga di sekitar kawasan Perguruan Advent Kota Pematangsiantar kembali dibuat resah dengan beroperasinya kembali Bar dan Karaoke Evostar yang berlokasi tak jauh dari lingkungan pendidikan tersebut. Suara dentuman musik yang menggema hingga dini hari bahkan menjelang subuh menjadi keluhan utama warga yang merasa kenyamanan dan ketertiban lingkungan mereka terganggu.

Keresahan warga juga ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap tempat hiburan yang sebelumnya sempat ditutup karena ditemukan peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
“Kami sangat menyayangkan mengapa Bar dan Karaoke Evostar bisa kembali buka, padahal sebelumnya sudah terbukti ada pelanggaran berat terkait narkoba. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada ‘beking’ kuat di belakang mereka, atau memang pengelola Evostar sudah kebal hukum?” tegas Henderson, Minggu (6/10/2025).
Diduga Langgar Aturan dan Dekat Sekolah
Selain gangguan kebisingan, Henderson juga menegaskan bahwa lokasi Evostar berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, yang melarang usaha hiburan malam beroperasi di dekat lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan kawasan permukiman.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa aktivitas Evostar bisa dijerat dengan Pasal 506 KUHP terkait perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta dalam pelanggaran hukum. Apabila ditemukan kembali indikasi penyalahgunaan narkotika, maka pengelola dapat dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp8 miliar.
Desakan Penutupan Permanen
DPP KOMPI B mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar, Satpol PP, dan Polresta Pematangsiantar untuk segera bertindak tegas terhadap operasional Bar dan Karaoke Evostar yang dinilai telah mencoreng citra Kota Pematangsiantar sebagai kota pendidikan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jika Evostar kembali buka tanpa izin resmi atau melanggar aturan jarak dari sekolah, maka itu bentuk pembiaran. Kami dari DPP KOMPI B akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” tambah Henderson.
Warga Minta Pemerintah Tak Tutup Mata
Senada dengan itu, sejumlah warga di sekitar lokasi juga menyuarakan kekhawatiran mereka. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam seperti Evostar berpotensi memberi dampak buruk terhadap moral siswa dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami bukan menolak hiburan, tapi tempatnya jangan dekat sekolah. Sudah sering kami terganggu, apalagi suara musik sampai subuh. Mohon aparat jangan tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Jika tidak segera ditangani, warga khawatir hal ini akan merusak citra Kota Pematangsiantar sebagai kota yang dikenal religius, berbudaya, dan menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.(SP/RED)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Samhadi Purba










