Warga Resah, Bar dan Karaoke Evostar Kembali Beroperasi Dekat Sekolah di Pematangsiantar

Tuesday, 7 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut.newsline.id, Pematang Siantar – Warga di sekitar kawasan Perguruan Advent Kota Pematangsiantar kembali dibuat resah dengan beroperasinya kembali Bar dan Karaoke Evostar yang berlokasi tak jauh dari lingkungan pendidikan tersebut. Suara dentuman musik yang menggema hingga dini hari bahkan menjelang subuh menjadi keluhan utama warga yang merasa kenyamanan dan ketertiban lingkungan mereka terganggu.

IMG 20251007 WA0000

‎Keresahan warga juga ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap tempat hiburan yang sebelumnya sempat ditutup karena ditemukan peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

‎“Kami sangat menyayangkan mengapa Bar dan Karaoke Evostar bisa kembali buka, padahal sebelumnya sudah terbukti ada pelanggaran berat terkait narkoba. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada ‘beking’ kuat di belakang mereka, atau memang pengelola Evostar sudah kebal hukum?” tegas Henderson, Minggu (6/10/2025).

Diduga Langgar Aturan dan Dekat Sekolah

‎Selain gangguan kebisingan, Henderson juga menegaskan bahwa lokasi Evostar berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, yang melarang usaha hiburan malam beroperasi di dekat lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan kawasan permukiman.

‎Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa aktivitas Evostar bisa dijerat dengan Pasal 506 KUHP terkait perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta dalam pelanggaran hukum. Apabila ditemukan kembali indikasi penyalahgunaan narkotika, maka pengelola dapat dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp8 miliar.

Desakan Penutupan Permanen

‎DPP KOMPI B mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar, Satpol PP, dan Polresta Pematangsiantar untuk segera bertindak tegas terhadap operasional Bar dan Karaoke Evostar yang dinilai telah mencoreng citra Kota Pematangsiantar sebagai kota pendidikan.

‎“Kami mendesak aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jika Evostar kembali buka tanpa izin resmi atau melanggar aturan jarak dari sekolah, maka itu bentuk pembiaran. Kami dari DPP KOMPI B akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” tambah Henderson.

Warga Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

‎Senada dengan itu, sejumlah warga di sekitar lokasi juga menyuarakan kekhawatiran mereka. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam seperti Evostar berpotensi memberi dampak buruk terhadap moral siswa dan mengganggu ketertiban umum.

‎“Kami bukan menolak hiburan, tapi tempatnya jangan dekat sekolah. Sudah sering kami terganggu, apalagi suara musik sampai subuh. Mohon aparat jangan tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

‎Jika tidak segera ditangani, warga khawatir hal ini akan merusak citra Kota Pematangsiantar sebagai kota yang dikenal religius, berbudaya, dan menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.(SP/RED)

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Samhadi Purba

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Filemo Daeli Resmi Dilantik Pimpin Pemuda Katolik Nias Barat Periode 2026–2029
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Sunday, 30 August 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB