Sumut.newsline.id, Madina – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 14229325 yang berlokasi di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai keluhan dari masyarakat. Warga menilai pelayanan SPBU tersebut tidak adil karena diduga mengutamakan kendaraan pengepul BBM bersubsidi yang menggunakan tangki tambahan dan jerigen, dibandingkan melayani konsumen umum.
Masyarakat menyebutkan, sejumlah kendaraan—terutama jenis pick-up dan mobil modifikasi—sering terlihat mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan puluhan jerigen atau tangki tersembunyi didalam mobil. Akibatnya, antrean kendaraan pribadi menjadi sangat panjang, terutama pada jam-jam sibuk, dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Yang parah itu di SPBU Natal, yang didahulukan malah mobil pakai jerigen dan tangki besar. Seolah-olah itu sudah jadi kebiasaan, padahal sangat merugikan kami masyarakat biasa,” keluh seorang warga, Ulfa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal serupa disampaikan Aisyah, pengguna media sosial yang menyoroti maraknya praktik penggunaan ‘tangki siluman’. ““Bagus kalau ada ‘penertiban’. Cuma yang saya amati, di Natal ini banyak sekali tangki-tangki siluman. Itulah yang harusnya ditertibkan, kasihan rakyat kecil. Mereka itu rata-rata hanya untuk memperkaya diri,” tulisnya.
Praktik pengisian BBM ke kendaraan dengan tangki tambahan dinilai tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga menimbulkan potensi bahaya serius, terutama risiko kebakaran. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Pada 23 April lalu, sebuah mobil jenis Hijet 1000 terbakar di SPBU yang sama, dan diduga kuat kendaraan tersebut digunakan untuk melangsir BBM subsidi.
Situasi makin memprihatinkan setelah peristiwa ledakan hebat di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, yang terjadi pekan lalu. Insiden tersebut diduga berasal dari gudang penimbunan BBM subsidi yang informasinya menerima pasokan dari SPBU 14229325. Warga menyebut praktik ini dilakukan secara terorganisir, menggunakan kendaraan-kendaraan modifikasi untuk mengangkut BBM langsung dari SPBU.
“Kami khawatir akan ada kejadian yang lebih parah. Ini bukan hanya masalah antrean lagi, tapi soal keselamatan masyarakat. Pertamina dan aparat penegak hukum tidak boleh diam,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi persoalan ini, Lingkar Studi Pembangunan Sumatera Utara (LSPU) melalui, Ansor Harahap, menegaskan bahwa SPBU yang menjual BBM kepada pihak yang melakukan penimbunan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
“SPBU yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Jika ada unsur kesengajaan dalam membantu praktik penimbunan, maka pihak SPBU bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Ansor, Kamis (17/7/2025).
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang memberi bantuan, kesempatan, atau sarana terhadap pelaku kejahatan bisa dikenai hukuman. Dalam konteks ini, SPBU yang tidak selektif dalam penyaluran BBM subsidi bisa dianggap turut serta dalam pelanggaran hukum.
Ansor menambahkan, Pertamina harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 14229325. Pengawasan yang ketat dan penertiban tegas dinilai penting untuk menghindari praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan membahayakan lingkungan sekitar.
“Penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai regulasi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan publik dan melanggar hukum,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap Pertamina dan aparat terkait segera turun tangan untuk menertibkan praktik tersebut agar pelayanan SPBU berjalan adil, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (red/snl)










