Newsline.id MADINA – Meskipun sudah dilakukan protes oleh warga dan teguran serta larangan oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara beberapa tahun lalu.
Namun pihak Galian C yang beroperasi di bantaran Sungai Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tidak juga menghiraukan dan menghentikan aktivitasnya.
Pihak Galian C yang diduga milik KA alias IRL ini tetap melakukan aktivitas penambangan pasir dan bebatuan, meskipun sudah ada peringatan dan larangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara kala itu yang turun langsung ke lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, aktivitas Galian C ini dinilai menimbulkan kerusakan sejumlah lahan pertanian akibat erosi dan terkikisnya tanah oleh air sungai.
Warga dari 4 desa yang protes yaitu Desa Barbaran, Barbaran Jae, Batang Gadis, dan Desa Batang Gadis Jae. Mereka khawatir lahan pertanian mereka semakin lama semakin habis karena terkikis oleh air sungai.
“Sudah ada teguran dan larangan dari Dinas Pertambangan Provinsi agar menghentikan aktivitas ini, namun hingga hari ini tak juga mereka indahkan, karena apa yang mereka lakukan ini sangat meresahkan masyarakat 4 Desa,” ucap Parwis Nasution perwakilan warga.
Bahkan kata Parwis, akibat aktivitas ini, menyebabkan hancurnya lahan pertanian dan perkebunan masyarakat di sepanjang aliran sungai Batang Gadis yang terdiri dari 4 desa, dengan luas sekitar 40 hektar.
“Akibat aktivitas ini, resiko banjir di pemukiman penduduk jika sungai Batang Gadis meluap, serta mengancam pembangunan SMA Negeri 1 Panyabungan Barat yang jaraknya hanya 300 meter,” ucapnya.
Selain itu, kata Parwis, Galian C ini diduga melanggar izin karena direkomendasikan oleh Kepala Desa Panyabungan Jae, bukan Desa Barbaran, karena wilayahnya masuk wilayah Barbaran.
“Lokasi penambangan berada di wilayah Desa Barbaran, bukan Panyabungan Jae,”tambahnya
Parwis pun menambahkan, aktivitas penambangan Galian C ini diduga mengganggu fungsi pelurusan sungai Batang Gadis yang telah disepakati oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2001.
Sementara, untuk mengatasi permasalahan ini, warga meminta pemerintah daerah dan aparat untuk turun tangan dan segera menghentikan aktivitas Galian C yang merugikan masyarakat banyak itu.
Mereka juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini, dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan.
(Dedek)










