Sumut.newsline.id | Mandailing Natal – Masyarakat Desa Kampung Kapas I dan PTPN IV Unit Kebun Timur sepakat untuk membawa persoalan sengketa lahan yang selama ini terjadi ke Bupati Mandailing Natal (Madina) guna mencari solusi terbaik.
Kesepakatan ini disampaikan langsung oleh perwakilan PTPN IV, Nopan Irawan, dan perwakilan masyarakat dari KUD Maju Bersama, M. Faisal Hasibuan. Menurut Nopan, keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas wilayah serta mempercepat penyelesaian konflik.
“Surat kesepakatan bersama telah ditandatangani, dan hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Nopan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Faisal Hasibuan menambahkan bahwa kesepakatan tersebut juga turut disetujui oleh Kepala Desa Kampung Kapas I, yang menandatangani dokumen bersama kedua pihak. “Kami semua berharap Bapak Bupati dapat menjadi penengah yang adil dan mempercepat penyelesaian sengketa ini,” ungkapnya.
Kepala Desa Kampung Kapas I, Katam, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera tuntas. “Saya yakin di tangan Bapak Bupati, sengketa lahan ini akan dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh,” tutupnya.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, di Kantor Desa Kampung Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. Acara tersebut dihadiri oleh pihak manajemen PTPN IV Kebun Balap, perwakilan Polres Madina, pengurus KUD Maju Bersama, serta Kepala Desa Kampung Kapas I.
STP










