Sumut.newsline.id, Madina – Sejumlah anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama Desa Sikara Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal cacat prosedur dan diduga berupaya melakukan sabotase terhadap kepengurusan aktif koperasi dengan menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) secara sepihak, pada Sabtu (23/8/2025), di Balai Desa Sikara Kara.
RALB tersebut hanya dihadiri oleh 16 orang dari total 37 anggota tetap koperasi. Jumlah tersebut jauh di bawah ketentuan kuorum yang dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, yakni sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota tetap. Bahkan, jumlah tersebut tidak memenuhi batas minimum 1/2 dari total anggota, sehingga rapat tersebut dinilai cacat hukum.
Hal ini disampaikan Ketua KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara Kara, Muktar Berutu, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/8/2025).
Muktar, yang saat ini tengah menjalani perawatan medis di Medan, menegaskan bahwa RALB tersebut digelar tanpa pemberitahuan resmi kepada pengurus aktif.
”Ketidakhadiran kuorum dan absennya pemberitahuan kepada pengurus aktif menjadikan RALB tersebut tidak sah secara hukum. Yang hadir hanya 16 orang dari 37 anggota tetap. Ini jelas-jelas melanggar AD/ART koperasi,” ungkapnya.
Muktar juga menyampaikan kekecewaannya terhadap panitia penyelenggara serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal yang hadir dalam rapat tersebut. Ia menyayangkan sikap mereka yang terkesan mengabaikan aturan serta tidak mempermasalahkan jumlah anggota yang hadir.
Tak hanya itu, Muktar mengecam adanya larangan peliputan terhadap wartawan yang datang meliput.
”Wartawan adalah mitra koperasi dan memiliki dasar hukum untuk melakukan peliputan. Setiap kegiatan rapat anggota seharusnya terbuka untuk publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muktar menjelaskan bahwa pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024 lalu, seluruh anggota dan pengurus telah sepakat untuk melaksanakan RAT tahun 2025 sekaligus pemilihan kepengurusan baru pada akhir tahun, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus aktif di bulan Desember 2025.
”Oleh karena itu, pelaksanaan RALB secara mendadak dan tanpa melibatkan pengurus aktif ini menimbulkan kecurigaan. Kami menduga ada upaya sabotase oleh oknum-oknum dari luar yang memanfaatkan segelintir anggota untuk memecah belah keharmonisan koperasi demi kepentingan tertentu,” tegas Muktar.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak, antara lain Kepala Desa Sikara Kara Albaruddin beserta perangkat desa, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal yaitu Aswadi dan Riswan, Babinsa dari Koramil 17 Natal, serta Ketua dan Sekretaris Panitia Penyelenggara, Masdin dan Nasrun.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal, Mukhtar Afandi, S.Sos, MM, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait kejanggalan pelaksanaan RALB tersebut, menyatakan bahwa ia masih menunggu laporan resmi dari staf dinas yang hadir di lokasi.
”Saya tunggu dulu laporan dari staf Dinas Koperasi UKM yang menghadiri rapat tersebut ya,” ujarnya singkat. (red/snl)










