Newsline.id MADINA – Perang melawan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali membuahkan hasil yang lumayan besar.
Selama kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Mei hingga Juli 2025, Polres Madina berhasil mengamankan 36 tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemakai, penjual, pengedar, hingga kurir.
Dari hasil operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan para pelaku dalam jumlah yang sangat fantastis. Antara lain, 86,47 gram sabu-sabu, 65.506,1 gram ganja kering, dan 5 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil Avanza, 6 unit sepeda motor, 1 unit becak motor, 20 unit telepon genggam berbagai merek, 9 unit timbangan digital, 4 alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp11.712.000.
Tak berhenti di situ, petugas juga mengungkap keberadaan dua ladang ganja. Pertama, di kawasan Tor Sihite seluas 6 hektare dengan 6.000 batang ganja. Kedua, di perbukitan wilayah Kecamatan Hutabargot, tempat ditemukan 6 batang ganja siap panen.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas peredaran narkotika di Madina, kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan hingga ke sumbernya,” tegas Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam Press Release di Aula Mapolres Madina pada Selasa (12/8/2025) sore.
Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sementara, 36 tersangka kini mendekam di tahanan Polres Madina dan dijerat dengan pasal berlapis: Subsider Pasal 100 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1, serta Subsider Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti mereka.
Dengan pengungkapan besar ini, Polres Madina berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredarannya.
(D/red)










