Newsline.id MADINA – Kerusakan lingkungan di Kecamatan Kotanopan semakin memperihatinkan akibat ulah penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berdalih sedang melakukan reklamasi dilahan bekas penambangan.
Dari hasil pantauan wartawan pada Selasa (13/05/25) Siang terlihat jelas aktivitas penambangan emas dengan menggunakan alat jenis excavator dan juga mesin penyedot (Dongfeng/Dompeng) dan ada terlihat sepanduk bertuliskan “Lokasi Reklamasi Lahan”.
Berdasarkan keterangan warga Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, alat berat yang beroperasi adalah milik “MGH” dan “PWG”, yang merupakan Warga Kotanopan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Excavator yang main itu milik “MGH dan “PWG”, Polisi takut menindak mereka, buktinya bebas melakukan penambangan” ungkap warga yang meminta Namanya tidak dimuat dalam pemberitaan dengan alasan keselamatan, Selasa (13/05/25).
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH,SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution lewat Kanit Reskrim Polsek Kotanopan Ipda Fakhrul Simanjuntak menyampaikan tidak ada menemukan aktivitas disaat melakukan pengecekan ke lapangan.
“Sudah dicek dan areal nihil, trims info” Tulis Ipda Fakhrul Simanjuntak. Selasa (13/05/25).
Keterangan yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kotanopan sangat bertentangan dengan apa yang telah ditemukan oleh wartawan di Lokasi Reklamasi Lahan di Kecamatan Kotanopan.
(Dedek)










