Pemberhentian 5 Perangkat Nagori Tak Sah, Pemkab Simalungun Abaikan Keputusan Hukum

Thursday, 22 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut.newsline.id Simalungun — Dugaan pelanggaran hukum dalam pemberhentian lima orang perangkat Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, mengemuka ke publik. Kelima perangkat nagori tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Pangulu Nagori tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

IMG 20250522 WA0009

Mantan Sekretaris Nagori, Ariando Saragih, mewakili rekan-rekannya, menyampaikan pengaduan ini kepada media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025). “Kami dari perangkat Nagori Puli Buah diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur. Padahal kami sudah menempuh jalur hukum dan menang hingga tingkat banding di PTTUN Medan,” ungkap Ariando.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lima orang perangkat nagori yang diberhentikan tersebut adalah:

1. Ariando Saragih – Sekretaris Nagori

2. Pratiwi Dasuha – Bendahara Nagori

3. Betti Tumiar Haloho – Kepala Urusan Pemerintahan

4. Franciska Tampubolon – Kepala Dusun (Gamot) Dusun I

5. Sabar Risnando Gultom – Kepala Dusun (Gamot) Dusun IV

Kelima orang ini menyatakan bahwa pemecatan mereka dilakukan pada bulan September 2023. Namun, gaji bulan Agustus 2023 pun tidak mereka terima. “Kami bahkan tidak dibayar untuk bulan sebelum pemberhentian, padahal kami masih aktif bertugas,” jelas Ariando.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan di tingkat nagori maupun kecamatan, kelimanya menggugat Pangulu Nagori Puli Buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Proses hukum berlangsung hingga tingkat banding, dan hasilnya berpihak kepada mereka.

Berikut rincian putusan dan dokumen hukum yang telah berkekuatan hukum tetap:

– Putusan PTUN Medan No. 134G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Februari 2024, menyatakan pemberhentian kelima perangkat nagori tersebut tidak sah.

– Putusan banding PTTUN Medan No. 44/B/2024/PT.TUN.MDN, menguatkan putusan tingkat pertama.

– Surat eksekusi PTUN No. 148/Pen.Eks/G/2023/PTUN.MDN, diperkuat kembali dengan putusan PTTUN Medan No. 64/B/2024/PT.TUN.MDN.

Mereka juga mengungkap bahwa PTUN telah menyurati instansi terkait, antara lain: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Bupati Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Inspektorat Daerah, hingga Camat Raya Kahean. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun respons atau tindakan dari pihak-pihak tersebut.

Pangulu Diduga Abaikan Putusan Pengadilan

Dalam pengakuannya, Ariando menyebut bahwa Pangulu Nagori Puli Buah menunjukkan sikap menantang terhadap putusan hukum. Saat pelantikan perangkat nagori yang baru pada 31 Januari 2025, pangulu dikatakan menyampaikan pernyataan kontroversial di hadapan hadirin.

“Pangulu berkata, ‘Tidak ada hukum yang bisa menantang keputusan pangulu, itu hak saya, sekalipun itu presiden,’” tutur Ariando, menirukan ucapan pangulu saat pelantikan.

Pernyataan tersebut, menurut para korban, mencerminkan arogansi kekuasaan dan tidak menghormati hukum yang telah ditegakkan oleh lembaga peradilan resmi negara.

Tidak Menyuap Jadi Alasan Ditinggalkan?

Ariando dan rekan-rekannya juga menduga bahwa sikap apatis dari pihak kecamatan maupun kabupaten disebabkan karena mereka tidak memberikan “uang pelicin.” “Memang untuk kelancaran urusan, seperti biasa, kami tidak memberi uang sogokan ke pihak kecamatan dan Pemkab Simalungun. Mungkin karena itu, proses eksekusi hukum kami diabaikan,” ujarnya.

Tuntutan Keadilan

Kelima mantan perangkat nagori tersebut meminta perhatian serius dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaga negara seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi II DPR RI, serta pihak-pihak penegak hukum lainnya agar intervensi dilakukan terhadap Pemkab Simalungun dan aparat di bawahnya yang mengabaikan putusan hukum yang sah.

“Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dijalankan, lalu hukum untuk siapa? Kami minta agar hak kami dipulihkan dan pemerintah jangan tutup mata,” kata Ariando menutup keterangannya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kepala dinas DPMPN Sarimuda Purba, Inspektorat Daerah, maupun Pangulu Nagori Puli Buah Sarmedi. Redaksi akan terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum di tingkat nagori.

S.Hadi Purba

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB