Sumutnewsline.id, Madina – Kasus perusakan spanduk/baliho milik Kantor Hukum Peranginan Afnan Lubis SH & Rekan di Desa Batahan I akhirnya berujung damai. Pelaku berinisial SS alias Solih mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Melalui Kantor Hukum Peranginan Afnan Lubis SH & Rekan, SS meminta maaf kepada pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan pemilik baliho atas tindakan merobek dan membakar spanduk tersebut.
“Saya meminta maaf kepada Peradi dan kepada Kantor Hukum Peranginan Afnan Lubis SH & Rekan atas perbuatan saya,” ujar SS.
Afnan Lubis SH mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya dan pihaknya memutuskan untuk berdamai.
“Kami sudah saling memaafkan di Kantor Kapolsek Kecamatan Batahan,” kata Afnan.
Proses perdamaian ini disaksikan langsung oleh sejumlah pihak, di antaranya Afnan Lubis SH, pendamping hukum Ilham Siregar beserta saudara, Solih Siregar beserta saudara, para saksi dari kedua belah pihak, serta awak media.
Diketahui, pada Senin (23/05/2025), Afnan Lubis SH melaporkan SS, warga Desa Kuala Batahan, atas dugaan tindak pidana perusakan baliho Kantor Hukum Peranginan yang terpasang di Kelurahan Pasar Baru Batahan KM 7 dan KM 9. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polsek Batahan, kedua belah pihak diundang untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.
Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai dan mengakhiri permasalahan tanpa melanjutkan proses hukum.(ST/SNL)










