Oknum Guru PPPK Madina Diduga Bohongi Korwil Demi Legalkan Bisnis Wifi Ilegal

Saturday, 9 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL, yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga kuat terlibat dalam praktik bisnis jaringan internet Wifi ilegal di Kecamatan Nagajuang.

Dalam panggilan resmi yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) V Panyabungan Utara, pada Jumat (8/8/2025) kemarin. Oknum guru berinisial SWL itu mengaku telah memiliki izin resmi sebagai penyedia layanan jaringan internet.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan kemarin, dia mengaku memiliki izin dan menunjukkan dokumen, tapi saya tidak tahu dokumen apa itu,”ucap Lahiddin Korwil V Panyabungan Utara. Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim tersebut patut diragukan, sebab SWL hanya menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Korwil sebagai bukti legalitas usahanya.

Padahal, dokumen tersebut diduga tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai penyedia layanan internet yang resmi.

Izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha jaringan Wifi secara legal adalah izin sebagai Reseller, Internet Service Provider (ISP), atau bentuk perizinan lain dari instansi berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berikut izin yang resmi sebagai penyelenggara jaringan internet Wifi mandiri berbentuk RT/RW Net.

1. Surat Tanda Kerja Sama dengan ISP

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Uji Layak Operasional (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Jika semua persyaratan terpenuhi, maka Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengeluarkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan baru bisa berbisnis jaringan internet Wifi secara legal.

Namun, ironisnya, SWL diduga sengaja mengalihkan isu agar fokus perhatian Korwil tidak tertuju pada legalitas bisnis yang dijalankannya.

Dengan cara tersebut, SWL diduga ingin melegalkan praktik usahanya agar tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Menanggapi hal ini, SWL belum memberikan keterangannya, meski upaya konfirmasi sudah dilakukan media guna menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalisme.

 

(D/red)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB