Newsline.id MADINA – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL, yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga kuat terlibat dalam praktik bisnis jaringan internet Wifi ilegal di Kecamatan Nagajuang.
Dalam panggilan resmi yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) V Panyabungan Utara, pada Jumat (8/8/2025) kemarin. Oknum guru berinisial SWL itu mengaku telah memiliki izin resmi sebagai penyedia layanan jaringan internet.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan kemarin, dia mengaku memiliki izin dan menunjukkan dokumen, tapi saya tidak tahu dokumen apa itu,”ucap Lahiddin Korwil V Panyabungan Utara. Jumat (8/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim tersebut patut diragukan, sebab SWL hanya menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Korwil sebagai bukti legalitas usahanya.
Padahal, dokumen tersebut diduga tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai penyedia layanan internet yang resmi.
Izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha jaringan Wifi secara legal adalah izin sebagai Reseller, Internet Service Provider (ISP), atau bentuk perizinan lain dari instansi berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut izin yang resmi sebagai penyelenggara jaringan internet Wifi mandiri berbentuk RT/RW Net.
1. Surat Tanda Kerja Sama dengan ISP
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Uji Layak Operasional (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengeluarkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan baru bisa berbisnis jaringan internet Wifi secara legal.
Namun, ironisnya, SWL diduga sengaja mengalihkan isu agar fokus perhatian Korwil tidak tertuju pada legalitas bisnis yang dijalankannya.
Dengan cara tersebut, SWL diduga ingin melegalkan praktik usahanya agar tetap berjalan tanpa hambatan hukum.
Menanggapi hal ini, SWL belum memberikan keterangannya, meski upaya konfirmasi sudah dilakukan media guna menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalisme.
(D/red)










