Oknum Guru PPPK Madina Diduga Bohongi Korwil Demi Legalkan Bisnis Wifi Ilegal

Saturday, 9 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL, yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga kuat terlibat dalam praktik bisnis jaringan internet Wifi ilegal di Kecamatan Nagajuang.

Dalam panggilan resmi yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) V Panyabungan Utara, pada Jumat (8/8/2025) kemarin. Oknum guru berinisial SWL itu mengaku telah memiliki izin resmi sebagai penyedia layanan jaringan internet.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan kemarin, dia mengaku memiliki izin dan menunjukkan dokumen, tapi saya tidak tahu dokumen apa itu,”ucap Lahiddin Korwil V Panyabungan Utara. Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim tersebut patut diragukan, sebab SWL hanya menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Korwil sebagai bukti legalitas usahanya.

Padahal, dokumen tersebut diduga tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai penyedia layanan internet yang resmi.

Izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha jaringan Wifi secara legal adalah izin sebagai Reseller, Internet Service Provider (ISP), atau bentuk perizinan lain dari instansi berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berikut izin yang resmi sebagai penyelenggara jaringan internet Wifi mandiri berbentuk RT/RW Net.

1. Surat Tanda Kerja Sama dengan ISP

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Uji Layak Operasional (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Jika semua persyaratan terpenuhi, maka Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengeluarkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan baru bisa berbisnis jaringan internet Wifi secara legal.

Namun, ironisnya, SWL diduga sengaja mengalihkan isu agar fokus perhatian Korwil tidak tertuju pada legalitas bisnis yang dijalankannya.

Dengan cara tersebut, SWL diduga ingin melegalkan praktik usahanya agar tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Menanggapi hal ini, SWL belum memberikan keterangannya, meski upaya konfirmasi sudah dilakukan media guna menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalisme.

 

(D/red)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB