Oknum Guru PPPK Madina Diduga Bohongi Korwil Demi Legalkan Bisnis Wifi Ilegal

Saturday, 9 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL, yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga kuat terlibat dalam praktik bisnis jaringan internet Wifi ilegal di Kecamatan Nagajuang.

Dalam panggilan resmi yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) V Panyabungan Utara, pada Jumat (8/8/2025) kemarin. Oknum guru berinisial SWL itu mengaku telah memiliki izin resmi sebagai penyedia layanan jaringan internet.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan kemarin, dia mengaku memiliki izin dan menunjukkan dokumen, tapi saya tidak tahu dokumen apa itu,”ucap Lahiddin Korwil V Panyabungan Utara. Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim tersebut patut diragukan, sebab SWL hanya menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Korwil sebagai bukti legalitas usahanya.

Padahal, dokumen tersebut diduga tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai penyedia layanan internet yang resmi.

Izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha jaringan Wifi secara legal adalah izin sebagai Reseller, Internet Service Provider (ISP), atau bentuk perizinan lain dari instansi berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berikut izin yang resmi sebagai penyelenggara jaringan internet Wifi mandiri berbentuk RT/RW Net.

1. Surat Tanda Kerja Sama dengan ISP

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Uji Layak Operasional (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Jika semua persyaratan terpenuhi, maka Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengeluarkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan baru bisa berbisnis jaringan internet Wifi secara legal.

Namun, ironisnya, SWL diduga sengaja mengalihkan isu agar fokus perhatian Korwil tidak tertuju pada legalitas bisnis yang dijalankannya.

Dengan cara tersebut, SWL diduga ingin melegalkan praktik usahanya agar tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Menanggapi hal ini, SWL belum memberikan keterangannya, meski upaya konfirmasi sudah dilakukan media guna menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalisme.

 

(D/red)

Berita Terkait

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas
Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk
BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis
Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga
Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎
Haru dan Semangat, SMPN 1 Panyabungan Timur Lepaskan Siswa Kelas IX Menuju Jenjang Baru
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:15 WIB

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas

Monday, 1 June 2026 - 00:07 WIB

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 18:52 WIB

Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo

Wednesday, 27 May 2026 - 02:10 WIB

Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Wednesday, 27 May 2026 - 01:45 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis

Berita Terbaru