Oknum Guru PPPK Madina Diduga Bohongi Korwil Demi Legalkan Bisnis Wifi Ilegal

Saturday, 9 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL, yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga kuat terlibat dalam praktik bisnis jaringan internet Wifi ilegal di Kecamatan Nagajuang.

Dalam panggilan resmi yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) V Panyabungan Utara, pada Jumat (8/8/2025) kemarin. Oknum guru berinisial SWL itu mengaku telah memiliki izin resmi sebagai penyedia layanan jaringan internet.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan kemarin, dia mengaku memiliki izin dan menunjukkan dokumen, tapi saya tidak tahu dokumen apa itu,”ucap Lahiddin Korwil V Panyabungan Utara. Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim tersebut patut diragukan, sebab SWL hanya menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Korwil sebagai bukti legalitas usahanya.

Padahal, dokumen tersebut diduga tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai penyedia layanan internet yang resmi.

Izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha jaringan Wifi secara legal adalah izin sebagai Reseller, Internet Service Provider (ISP), atau bentuk perizinan lain dari instansi berwenang seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berikut izin yang resmi sebagai penyelenggara jaringan internet Wifi mandiri berbentuk RT/RW Net.

1. Surat Tanda Kerja Sama dengan ISP

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Uji Layak Operasional (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Jika semua persyaratan terpenuhi, maka Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengeluarkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan baru bisa berbisnis jaringan internet Wifi secara legal.

Namun, ironisnya, SWL diduga sengaja mengalihkan isu agar fokus perhatian Korwil tidak tertuju pada legalitas bisnis yang dijalankannya.

Dengan cara tersebut, SWL diduga ingin melegalkan praktik usahanya agar tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Menanggapi hal ini, SWL belum memberikan keterangannya, meski upaya konfirmasi sudah dilakukan media guna menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalisme.

 

(D/red)

Berita Terkait

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal
Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 17:09 WIB

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Berita Terbaru