Kuasa Hukum Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Gugat PT. AR Terkait Sengketa Lahan

Saturday, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut.newsline.id, Padang Sidempuan – Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel selaku kuasa hukum Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menyampaikan perkembangan terbaru terkait sengketa lahan dengan PT. Agincourt resource (PT.AR) di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

‎Dalam konferensi pers, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa PT. AR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan mengusahai lahan milik klien mereka seluas 190,58 hektare tanpa penyelesaian pembayaran ganti rugi.

‎“Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring sangat menyesalkan sikap PT. AR yang sampai saat ini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan,” ujar kuasa hukum Yasser Habibi Hasibuan, Jum’at (5/9/2025).

‎Adapun lahan tersebut berbatasan langsung dengan Lobu Hutapea di sebelah utara, wilayah Siregar Siagian di timur dan barat, serta area PT. AR di bagian selatan.

‎Kuasa hukum menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. AR ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan register perkara Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.Psp. Saat ini, tahapan persidangan masih berada pada proses mediasi, namun upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil.

‎“Dalam proses mediasi, klien kami sudah menawarkan solusi terbaik agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai. Namun hingga kini belum ada titik terang,” jelasnya.

‎Sebagai langkah lanjutan, pihak keluarga memberikan kesempatan terakhir kepada PT. AR untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebelum sidang berlanjut ke tahap pembacaan gugatan.

‎“Apabila PT. AR tetap tidak menyanggupi kewajiban atas lahan 190,58 hektare tersebut, kami akan menempuh jalur hukum sepenuhnya melalui Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan,” tegas kuasa hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. AR belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.(rul/snl)

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Filemo Daeli Resmi Dilantik Pimpin Pemuda Katolik Nias Barat Periode 2026–2029
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Sunday, 30 August 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB