Kuasa Hukum Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Gugat PT. AR Terkait Sengketa Lahan

Saturday, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut.newsline.id, Padang Sidempuan – Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel selaku kuasa hukum Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menyampaikan perkembangan terbaru terkait sengketa lahan dengan PT. Agincourt resource (PT.AR) di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

‎Dalam konferensi pers, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa PT. AR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan mengusahai lahan milik klien mereka seluas 190,58 hektare tanpa penyelesaian pembayaran ganti rugi.

‎“Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring sangat menyesalkan sikap PT. AR yang sampai saat ini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan,” ujar kuasa hukum Yasser Habibi Hasibuan, Jum’at (5/9/2025).

‎Adapun lahan tersebut berbatasan langsung dengan Lobu Hutapea di sebelah utara, wilayah Siregar Siagian di timur dan barat, serta area PT. AR di bagian selatan.

‎Kuasa hukum menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. AR ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan register perkara Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.Psp. Saat ini, tahapan persidangan masih berada pada proses mediasi, namun upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil.

‎“Dalam proses mediasi, klien kami sudah menawarkan solusi terbaik agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai. Namun hingga kini belum ada titik terang,” jelasnya.

‎Sebagai langkah lanjutan, pihak keluarga memberikan kesempatan terakhir kepada PT. AR untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebelum sidang berlanjut ke tahap pembacaan gugatan.

‎“Apabila PT. AR tetap tidak menyanggupi kewajiban atas lahan 190,58 hektare tersebut, kami akan menempuh jalur hukum sepenuhnya melalui Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan,” tegas kuasa hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. AR belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.(rul/snl)

Berita Terkait

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar
Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara
Bupati Eliyunus Waruwu: Persatuan dan Iman Kunci Membangun Nias Barat yang Sejahtera
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat
Masmudin Menang Telak, Nahkodai Koperasi Produsen BKPB Desa Bintuas
Pemilihan Pengurus Baru Koperasi Plasma BKPB Desa Bintuas, Penghitungan Suara Berlangsung Hingga Malam
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 00:10 WIB

Keluarga Sebastian Gulo Tegaskan Unggahan Soal Bupati Nias Barat Tidak Benar

Wednesday, 15 July 2026 - 16:57 WIB

Pendidikan di Daerah Terpencil dan Kepulauan Masih Hadapi Banyak Tantangan, Kurikulum Berbasis Lokal Dinilai Jadi Solusi

Friday, 3 July 2026 - 08:57 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Hadiri Forum Strategis Otonomi Daerah

Thursday, 2 July 2026 - 03:58 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara

Saturday, 27 June 2026 - 04:28 WIB

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Lihat Kondisi Jalan dan Pertanian Warga, Ajak Dialog Masyarakat

Berita Terbaru