Sumut.newsline.id, Padang Sidempuan – Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel selaku kuasa hukum Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menyampaikan perkembangan terbaru terkait sengketa lahan dengan PT. Agincourt resource (PT.AR) di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam konferensi pers, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa PT. AR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan mengusahai lahan milik klien mereka seluas 190,58 hektare tanpa penyelesaian pembayaran ganti rugi.
“Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring sangat menyesalkan sikap PT. AR yang sampai saat ini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan,” ujar kuasa hukum Yasser Habibi Hasibuan, Jum’at (5/9/2025).
Adapun lahan tersebut berbatasan langsung dengan Lobu Hutapea di sebelah utara, wilayah Siregar Siagian di timur dan barat, serta area PT. AR di bagian selatan.
Kuasa hukum menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. AR ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan register perkara Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.Psp. Saat ini, tahapan persidangan masih berada pada proses mediasi, namun upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil.
“Dalam proses mediasi, klien kami sudah menawarkan solusi terbaik agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai. Namun hingga kini belum ada titik terang,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak keluarga memberikan kesempatan terakhir kepada PT. AR untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebelum sidang berlanjut ke tahap pembacaan gugatan.
“Apabila PT. AR tetap tidak menyanggupi kewajiban atas lahan 190,58 hektare tersebut, kami akan menempuh jalur hukum sepenuhnya melalui Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan,” tegas kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. AR belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.(rul/snl)










