Kasus Penipuan Janjikan Jabatan Kepsek, Penyidik Diminta Lakukan Pendalaman

Wednesday, 6 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Adanya laporan seorang guru ASN inisial D (55) yang dijanjikan akan menjadi kepala sekolah (Kepsek) oleh pelaku ISL (38) seorang honorer di Korwil 1 Panyabungan dengan menyerahkan puluhan juta rupiah, penyidik harus melakukan pendalaman.

Demikian ditegaskan pengamat hukum, Zakaria Rambe, SH, Rabu (06/08/2025) kepada wartawan menanggapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan guru ASN inisial D di Polsek Panyabungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/19/II/2025 SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT 18 FEBRUARI 2025.

“Terkait kasus ini berdasarkan logika berfikir saja sudah tidak mungkin. Bagaimana seorang honorer bisa menjanjikan korban menjadi kepala sekolah yang merupakan seorang ASN bila tidak ada oknum lain dibelakangnya,”ungkap Zakaria Rambe penuh tanya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu lanjutnya, tim penyidik dalam hal ini kepolisian harus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menelusuri siapa oknum-oknum dibalik tersangka ISL ini.

“Untuk menuntaskan kasus ini ke akarnya penyidik tidak perlu lagi diajari karena mereka sudah sekolah untuk ini. Selain siapa oknum dibelakang ISL ini, kemana aliran dana puluhan juta yang diberikan guru ASN ini pun harus ditelusuri,”tegas Zakaria Rambe yang merupakan ketua dewan penasehat korps advokad Alumni UMSU (KOUM) tersebut.

Sebelumnya diketahui korban guru ASN inisial D telah melaporkan tersangka ISL ke polsek Panyabungan pada tanggal 18 Februari 2025 lalu.

Dan ketika Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH di konfirmasi membenarkan bahwa perkara masih dalam proses penyidikan dan saat ini penyidik telah menetapkan ISL sebagai tersangka.

Kemudian Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbert Sitindaon, SH pun membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima dari Penyidik.

“Benar, Kejari Madina telah menerima SPDP atas kasus tersebut dan sekarang masih menunggu berkas lanjutan,”sebutnya.

 

(D/red)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB