Kasus Penipuan Janjikan Jabatan Kepsek, Penyidik Diminta Lakukan Pendalaman

Wednesday, 6 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Adanya laporan seorang guru ASN inisial D (55) yang dijanjikan akan menjadi kepala sekolah (Kepsek) oleh pelaku ISL (38) seorang honorer di Korwil 1 Panyabungan dengan menyerahkan puluhan juta rupiah, penyidik harus melakukan pendalaman.

Demikian ditegaskan pengamat hukum, Zakaria Rambe, SH, Rabu (06/08/2025) kepada wartawan menanggapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan guru ASN inisial D di Polsek Panyabungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/19/II/2025 SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT 18 FEBRUARI 2025.

“Terkait kasus ini berdasarkan logika berfikir saja sudah tidak mungkin. Bagaimana seorang honorer bisa menjanjikan korban menjadi kepala sekolah yang merupakan seorang ASN bila tidak ada oknum lain dibelakangnya,”ungkap Zakaria Rambe penuh tanya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu lanjutnya, tim penyidik dalam hal ini kepolisian harus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menelusuri siapa oknum-oknum dibalik tersangka ISL ini.

“Untuk menuntaskan kasus ini ke akarnya penyidik tidak perlu lagi diajari karena mereka sudah sekolah untuk ini. Selain siapa oknum dibelakang ISL ini, kemana aliran dana puluhan juta yang diberikan guru ASN ini pun harus ditelusuri,”tegas Zakaria Rambe yang merupakan ketua dewan penasehat korps advokad Alumni UMSU (KOUM) tersebut.

Sebelumnya diketahui korban guru ASN inisial D telah melaporkan tersangka ISL ke polsek Panyabungan pada tanggal 18 Februari 2025 lalu.

Dan ketika Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH di konfirmasi membenarkan bahwa perkara masih dalam proses penyidikan dan saat ini penyidik telah menetapkan ISL sebagai tersangka.

Kemudian Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbert Sitindaon, SH pun membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima dari Penyidik.

“Benar, Kejari Madina telah menerima SPDP atas kasus tersebut dan sekarang masih menunggu berkas lanjutan,”sebutnya.

 

(D/red)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB