Jaksa YT Diduga Jadi Makelar Proyek, AMPH-SU Gelar Aksi di Kejatisu

Thursday, 19 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MEDAN – Puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sumatera Utara (AMPH-SU) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Rabu/18/6/2025).

Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan kepemilikan harta tidak wajar dari seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berinisial YT.

Adapun temuan terkait dugaan kepemilikan harta tidak wajar dari YT yang dimaksud oleh massa ialah kos-kosan di ratusan pintu di daerah USU, rumah mewah jalan Pasar Baru Setia Budi, Koleksi Mobil Hardtop lama dan kepemilikan usaha Apotek.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patut diduga, harta yang dimiliki oleh YT tersebut adalah hasil dari kejahatan yang berkaitan dengan dan wewenang yang melekat padanya, terlebih YT merupakan Jaksa yang memiliki jabatan mentereng di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”, Kata koordinator aksi Angga Pratama.

Menurut Angga, berdasarkan penelusuran dan investigasi yang mereka lakukan, YT diduga pernah melakukan pengamanan perkara dugaan Tindak Pidana korupsi pejabat tinggi dari Sekretariat DPRD Sumatera Utara.

“Agar perkara dugaan korupsi tersebut tidak dilanjutkan oleh Kejati Sumut, YT diduga kemudian mendapatkan proyek pekerjaan dari Sekretariat DPRD Sumut berupa Rehab Gedung Sekretariat DPRD Sumut dengan pagu Rp 4 Milyar dan pengerjaan papan nama meja dengan pagu Rp 600 Juta”, sambungnya.

“Lain dari itu YT juga kami duga telah banyak menerima upeti berupa proyek pekerjaan dan gratifikasi dari pengamanan perkara yang ada di Sumatera Utara, dugaan pengamanan perkara oleh YT terhadap pejabat dari Sekretariat DPRD Sumut yang kami sebut diatas hanyalah satu diantara puncak gunung es”, tambah nya lagi.

Lebih lanjut, Angga menuturkan dalam menjalankan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pengamanan perkara dan permintaan proyek, YT selalu mengatasnamakan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Dalam hal ini ada dua kemungkinan, bisa jadi perbuatan yang dilakukan YT hanyalah menjual nama Kajatisu untuk memuluskan akal busuknya atau memang benar perbuatan itu dilakukan atas sepengetahuan dan bahkan perintah dari Kajatisu, tapi yang pastinya berdasarkan informasi yang beredar kami duga YT ini adalah anak main Kajatisu” pungkas Angga.

 

(**)

Berita Terkait

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas
Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk
BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis
Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga
Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎
Haru dan Semangat, SMPN 1 Panyabungan Timur Lepaskan Siswa Kelas IX Menuju Jenjang Baru
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:15 WIB

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas

Monday, 1 June 2026 - 00:07 WIB

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 18:52 WIB

Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo

Wednesday, 27 May 2026 - 02:10 WIB

Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Wednesday, 27 May 2026 - 01:45 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis

Berita Terbaru