Newsline.id MADINA – Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) , Farhan Donganta, menilai proses penuntasan kasus dugaan korupsi stunting yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih lamban dan menimbulkan banyak pertanyaan di publik.
Sejak Desember 2024 hingga Juli 2025, Kejati Sumut belum memberikan kejelasan tentang status pihak-pihak yang telah mereka periksa terkait kasus dugaan korupsi stunting Madina tahun 2022-2023.
Farhan menilai bahwa lambannya proses ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kongkalikong di balik penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan publik sangat jelas, Kejati Sumut harus tampil di hadapan publik dan memaparkan siapa saja yang menjadi pelaku dugaan korupsi stunting Kabupaten Madina tahun 2022-2023,” ungkap Farhan.
Farhan menambahkan bahwa Kejati Sumut harus segera mengumumkan hasil penyelidikannya agar publik mengetahui siapa sebenarnya penjahat yang memanipulasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
“Kami menunggu pengumuman Kejati Sumut terkait siapa saja oknum yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stunting Madina 2022-2023 yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah,” tutup Farhan.
(Dedek)










