Sumutnewsline.id | Simalungun – Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang terletak di Jalan Besar Dolok Merangir Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, resmi berakhir pada akhir tahun 2022 lalu. Lahan seluas sekitar 39.364 m² tersebut tidak lagi diperpanjang pengelolaannya oleh pihak perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Sariman Manurung SmHK dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Kabupaten Simalungun, Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate sebelumnya memiliki HGU dengan nomor 00729, yang dahulu bernomor 00001-2846, atas lahan seluas 73 hektar yang sebelumnya berlokasi di Nagir Pane, Kecamatan Sipispis. Namun, setelah adanya pelepasan sebagian tanah untuk pembangunan jalan tol seluas 150.233 m², sisa lahan yang dikelola tinggal sekitar 39.364 m².
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sariman, meskipun perusahaan sempat memberikan kuasa kepada Richard Siahaan untuk mengajukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai pada April 2022, surat yang dikeluarkan BPN tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan HGU, melainkan hanya surat keterangan pendaftaran tanah. Dengan demikian, pihak PT Bridgestone tidak lagi memiliki hak legal untuk mengelola lahan tersebut.
“Pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan perpanjangan HGU untuk PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate. Oleh karena itu, pihak perusahaan harus segera meninggalkan lahan tersebut dan mengembalikannya kepada masyarakat yang berhak,” tegas Sariman Manurung.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Aidil Friadi, Asisten HRD General Affair (GA) PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate, yang mengakui bahwa masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir pada akhir 2022 dan bahwa upaya perpanjangan sudah diajukan sejak dua tahun sebelum 2019, namun tidak berhasil.
Dengan berakhirnya HGU ini, pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate diharapkan bisa kembali kepada masyarakat lokal di Kabupaten Simalungun.
Samhadi Purba










