HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber di Simalungun Berakhir, Kembalikan Kepada Masyarakat

Monday, 16 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumutnewsline.id | Simalungun – Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang terletak di Jalan Besar Dolok Merangir Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, resmi berakhir pada akhir tahun 2022 lalu. Lahan seluas sekitar 39.364 m² tersebut tidak lagi diperpanjang pengelolaannya oleh pihak perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Sariman Manurung SmHK dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Kabupaten Simalungun, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate sebelumnya memiliki HGU dengan nomor 00729, yang dahulu bernomor 00001-2846, atas lahan seluas 73 hektar yang sebelumnya berlokasi di Nagir Pane, Kecamatan Sipispis. Namun, setelah adanya pelepasan sebagian tanah untuk pembangunan jalan tol seluas 150.233 m², sisa lahan yang dikelola tinggal sekitar 39.364 m².

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sariman, meskipun perusahaan sempat memberikan kuasa kepada Richard Siahaan untuk mengajukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai pada April 2022, surat yang dikeluarkan BPN tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan HGU, melainkan hanya surat keterangan pendaftaran tanah. Dengan demikian, pihak PT Bridgestone tidak lagi memiliki hak legal untuk mengelola lahan tersebut.

“Pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan perpanjangan HGU untuk PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate. Oleh karena itu, pihak perusahaan harus segera meninggalkan lahan tersebut dan mengembalikannya kepada masyarakat yang berhak,” tegas Sariman Manurung.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Aidil Friadi, Asisten HRD General Affair (GA) PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate, yang mengakui bahwa masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir pada akhir 2022 dan bahwa upaya perpanjangan sudah diajukan sejak dua tahun sebelum 2019, namun tidak berhasil.

Dengan berakhirnya HGU ini, pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate diharapkan bisa kembali kepada masyarakat lokal di Kabupaten Simalungun.

Samhadi Purba

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Filemo Daeli Resmi Dilantik Pimpin Pemuda Katolik Nias Barat Periode 2026–2029
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Sunday, 30 August 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB