Guru P3K di SDN Tanjung Mompang Terlibat Jalankan Bisnis Wifi Ilegal

Monday, 4 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Oknum Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL diduga menjalankan bisnis RT/RW Net secara ilegal di Kecamatan Nagajuang Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Guru PPPK yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang ini diketahui memiliki jaringan internet Wifi ilegal yang menyeluruh di Kecamatan Nagajuang dengan omzet penjualan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Pelaku juga diketahui sudah 3 tahun lebih menjalankan bisnis ini tanpa tersentuh hukum. Bahkan dari bisnis ini, pelaku memanfaatkan jaringan milik BUMN untuk memasok jaringan internet ke Kecamatan tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wifi ilegal dengan merek Famili Net ini dikomersialkan di kalangan warga dan disebarluaskan melalui kabel optik dan wireless, Routers serta Badwite yang diduga milik PT Telkom.

Adapun modus para pelaku ini adalah membuat server sendiri dan menjual voucher berbayar mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per tiga jam, bahkan ada yang perbulan.

Oknum guru PPPK ini juga memasang kabel dan modem Wifi di rumah maupun warung-warung milik warga di tempat mereka beroperasi.

Kemudian, Oknum guru ini menjual kembali kuota WiFi pribadinya kepada seluruh pelanggan dengan alokasi kecepatan internet dibawah standar.

Padahal, penyaluran jaringan internet Wifi mandiri ini merupakan praktik ilegal, bahkan termasuk sebagai tindak pidana.

Sementara, menanggapi hal ini, Iptu Bagus Seto, Kasi Humas sekaligus KBO Reskrim Polres Madina, menyatakan bahwa para pelaku ini telah melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp 600 juta.

Namun, kata Bagus Seto, sejauh ini belum ada pihak ataupun oknum yang keberatan untuk melaporkan dugaan memperjualbelikan jaringan internet milik BUMN ini.

 

(D/red)

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB