Guru P3K di SDN Tanjung Mompang Terlibat Jalankan Bisnis Wifi Ilegal

Monday, 4 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Oknum Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL diduga menjalankan bisnis RT/RW Net secara ilegal di Kecamatan Nagajuang Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Guru PPPK yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang ini diketahui memiliki jaringan internet Wifi ilegal yang menyeluruh di Kecamatan Nagajuang dengan omzet penjualan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Pelaku juga diketahui sudah 3 tahun lebih menjalankan bisnis ini tanpa tersentuh hukum. Bahkan dari bisnis ini, pelaku memanfaatkan jaringan milik BUMN untuk memasok jaringan internet ke Kecamatan tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wifi ilegal dengan merek Famili Net ini dikomersialkan di kalangan warga dan disebarluaskan melalui kabel optik dan wireless, Routers serta Badwite yang diduga milik PT Telkom.

Adapun modus para pelaku ini adalah membuat server sendiri dan menjual voucher berbayar mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per tiga jam, bahkan ada yang perbulan.

Oknum guru PPPK ini juga memasang kabel dan modem Wifi di rumah maupun warung-warung milik warga di tempat mereka beroperasi.

Kemudian, Oknum guru ini menjual kembali kuota WiFi pribadinya kepada seluruh pelanggan dengan alokasi kecepatan internet dibawah standar.

Padahal, penyaluran jaringan internet Wifi mandiri ini merupakan praktik ilegal, bahkan termasuk sebagai tindak pidana.

Sementara, menanggapi hal ini, Iptu Bagus Seto, Kasi Humas sekaligus KBO Reskrim Polres Madina, menyatakan bahwa para pelaku ini telah melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp 600 juta.

Namun, kata Bagus Seto, sejauh ini belum ada pihak ataupun oknum yang keberatan untuk melaporkan dugaan memperjualbelikan jaringan internet milik BUMN ini.

 

(D/red)

Berita Terkait

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas
Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk
Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga
Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎
Haru dan Semangat, SMPN 1 Panyabungan Timur Lepaskan Siswa Kelas IX Menuju Jenjang Baru
Anggaran Dana Fisik Rp120 Juta, Pokja Gunung Baringin Fokus Pembangunan Jalan Padang Dolok
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 22:15 WIB

Musdes RKPDES 2026 Sinunukan V, Anggaran DD Fokus Program Prioritas

Monday, 1 June 2026 - 00:07 WIB

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 18:52 WIB

Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo

Wednesday, 27 May 2026 - 02:10 WIB

Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Tuesday, 26 May 2026 - 10:28 WIB

Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎

Berita Terbaru