Newsline.id MADINA – Oknum Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SWL diduga menjalankan bisnis RT/RW Net secara ilegal di Kecamatan Nagajuang Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Guru PPPK yang mengajar di SD Negeri 071 Tanjung Mompang ini diketahui memiliki jaringan internet Wifi ilegal yang menyeluruh di Kecamatan Nagajuang dengan omzet penjualan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Pelaku juga diketahui sudah 3 tahun lebih menjalankan bisnis ini tanpa tersentuh hukum. Bahkan dari bisnis ini, pelaku memanfaatkan jaringan milik BUMN untuk memasok jaringan internet ke Kecamatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wifi ilegal dengan merek Famili Net ini dikomersialkan di kalangan warga dan disebarluaskan melalui kabel optik dan wireless, Routers serta Badwite yang diduga milik PT Telkom.
Adapun modus para pelaku ini adalah membuat server sendiri dan menjual voucher berbayar mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per tiga jam, bahkan ada yang perbulan.
Oknum guru PPPK ini juga memasang kabel dan modem Wifi di rumah maupun warung-warung milik warga di tempat mereka beroperasi.
Kemudian, Oknum guru ini menjual kembali kuota WiFi pribadinya kepada seluruh pelanggan dengan alokasi kecepatan internet dibawah standar.
Padahal, penyaluran jaringan internet Wifi mandiri ini merupakan praktik ilegal, bahkan termasuk sebagai tindak pidana.
Sementara, menanggapi hal ini, Iptu Bagus Seto, Kasi Humas sekaligus KBO Reskrim Polres Madina, menyatakan bahwa para pelaku ini telah melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp 600 juta.
Namun, kata Bagus Seto, sejauh ini belum ada pihak ataupun oknum yang keberatan untuk melaporkan dugaan memperjualbelikan jaringan internet milik BUMN ini.
(D/red)










