Newsline.id MADINA – Yusnaleli, Korwil IV Siabu, mengaku tidak mau tahu soal dugaan pungli dan SPJ fiktif yang tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini. Pernyataan ini disampaikan Yusnaleli saat dikonfirmasi oleh media pada Senin, (19/5/2025).
Yusnaleli terlihat tidak ambil pusing dengan dugaan pungli tersebut, bahkan ketika isu tersebut dikaitkan dengan pimpinan yakni Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution.
Justru, Yusnaleli seolah melempar tanggung jawab kepada Korwil Panyabungan Utara, meskipun ada informasi yang menyebutkan bahwa Yusnaleli terlibat dalam kegiatan pungli di wilayahnya tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, informasi yang diterima dari narasumber, Yusnaleli juga terlibat soal dugaan pungli ke sejumlah guru P3K di Kecamatan Panyabungan Barat.
“Saya tidak mau tahu soal itu, karena bukan saya yang terlibat,” kata Yusnaleli singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Senin, (19/5/2025) sore.
Padahal, dugaan pungli yang dilakukan oleh Korwil Siabu dan Panyabungan Utara ini telah menimbulkan keresahan di kalangan guru P3K yang baru menang.
Namun sikap dan tindakan yang di ucapkan Yusnaleli ini seolah menggambarkan ketidakpedulian dan keberaniannya untuk mengabaikan dugaan pungli dan SPJ fiktif yang tengah menjadi sorotan.
Sikap Yusnaleli ini juga dinilai sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab dan mengalihkan perhatian dari masalah dugaan pungli dan SPJ fiktif yang tengah jadi sorotan.
Dugaan pungli dan SPJ fiktif ini pun telah menimbulkan keresahan di kalangan guru P3K dan masyarakat, sehingga sikap Yusnaleli ini dapat memicu reaksi keras dari berbagai pihak termasuk mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (2009-2014), Iskandar Hasibuan, SE.
Dalam rilisan berita sebelumnya, Iskandar Hasibuan mengatakan jika pungli dan SPJ fiktif ini benar, maka ini adalah salah satu contoh aksi korupsi di lingkungan Pemda Mandailing Natal yang sangat memprihatinkan.
Iskandar juga mempertanyakan siapa yang memerintahkan Korwil Siabu ini untuk melakukan pungli, dan kepada siapa uang kutipan tersebut diserahkan.
“DPRD harus memanggil Korwil itu terkait kutipan dan SPJ fiktif tersebut,” tegas Iskandar saat itu.
(Dedek)










