Sumut.newsline.id, Simalungun – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di tubuh PTPN IV Regional 2. Kali ini, anggaran pemeliharaan tanaman menghasilkan tahun pertama (TM1) di Unit Kebun Marihat diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Kondisi lapangan menunjukkan banyak areal tanaman sawit produktif yang terbengkalai dan dipenuhi gulma.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa beberapa unit kebun di bawah naungan PTPN IV Regional 2 tidak melaksanakan pemeliharaan tanaman sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal, anggaran untuk kegiatan ini dikucurkan secara rutin setiap bulan. Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.
Pantauan langsung di areal Hak Guna Usaha (HGU) afdeling 4 Kebun Marihat memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Tanaman sawit TM1 yang seharusnya memasuki masa produktif terlihat merana, dikelilingi oleh gulma tebal yang tak hanya menghambat pertumbuhan tetapi juga mengancam keselamatan pekerja saat panen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain gulma, tumbuh subur pula vegetasi liar seperti pisang, lompong, dan bahkan rumpun bambu di sekitar tanaman utama. Ironisnya, kondisi ini terjadi tak jauh dari kantor afdeling 4, mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya aktivitas perawatan di lapangan.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyampaikan keluhannya, “Beginilah keadaannya, bang. Dekat aliran sungai itu katanya kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai) tidak boleh ditanami, tapi tetap saja ditanami. Banyak buah sawit membusuk karena tidak dipanen. Gulma sudah terlalu lebat, bahaya kalau kami panen. Bisa tergelincir, nyawa taruhannya,” ujarnya.
Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV seharusnya mematuhi prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), khususnya terkait pengelolaan lingkungan, pelestarian sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Ketidakpatuhan terhadap prinsip ini bukan hanya mencoreng reputasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai informasi, ISPO diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020. Ketaatan terhadap regulasi tersebut bersifat wajib, bukan sekadar pilihan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Perkebunan O. Marpaung menyampaikan keprihatinannya. “Kami sangat menyayangkan buruknya kondisi pemeliharaan tanaman menghasilkan di afdeling 4 Kebun Marihat. Padahal, anggarannya sudah disalurkan. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera turun tangan dan memeriksa Region Head PTPN IV Regional 2 serta Manajer Kebun Marihat untuk menelusuri dugaan korupsi dana perawatan ini,” tegasnya.
Sebagai tokoh yang aktif mengawasi praktik di sektor perkebunan BUMN, O. Marpaung berharap PTPN IV dapat menjadi contoh dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional melalui tata kelola kelapa sawit yang profesional, berkelanjutan, dan bebas dari praktik korupsi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap Manajer Kebun Marihat, Andi Sahatman Purba, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/6), tidak mendapatkan tanggapan. Hal serupa terjadi saat media ini menghubungi Humas Kebun Marihat, A. Sinaga, yang juga tidak merespons pesan yang dikirimkan.
Ketua DPW LSM Elang Mas, SP Tambak, SH, turut angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum segera memeriksa manajemen Kebun Marihat. “Harus diperiksa,” ujarnya singkat.
(SP/SNL)










