Newsline.id MADINA – Dugaan rekayasa dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya terbongkar.
Dinas Pendidikan Madina resmi membatalkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) milik dua guru SDN 336 Sinunukan V yang tak lain adalah anak dan keponakan kepala sekolah.
Kedua guru tersebut, WK (anak kandung kepala sekolah) dan BSN (keponakan), diketahui baru mengajar di sekolah itu pada pertengahan Juli 2024 dan aktif bekerja awal Agustus 2024. Artinya, masa kerja mereka belum genap dua tahun—syarat minimal yang diwajibkan dalam aturan teknis PPPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski masa kerja tidak memenuhi syarat, keduanya sempat lolos administrasi dan mengikuti ujian seleksi. Namun hasilnya, keduanya tidak lulus.
Kecurigaan publik pun menguat, lantaran diduga ada rekayasa dokumen, termasuk surat keterangan masa kerja, demi meloloskan mereka di tahap administrasi.
Skandal ini berlanjut ketika kepala sekolah bersangkutan mencoba meloloskan WK dan BSN dalam pendataan PPPK paruh waktu dengan menerbitkan SPTJM.
Langkah ini akhirnya tercium Dinas Pendidikan Madina yang kemudian memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi, Selasa (19/8/2025).
“SPTJM keduanya sudah kami batalkan,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Madina, Ismail Dalimunte, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Daud Batubara, membenarkan hal tersebut. “Sudah ditarik SPTJM-nya,” katanya singkat.
(D/red)










