Sumut.newsline.id Simalungun – Kegiatan hiburan pasar malam yang digelar di lapangan pinggir jalan lintas Pematang Raya–Seribu Dolok, tepatnya di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai keresahan dari masyarakat. Aktivitas yang telah berlangsung selama beberapa hari itu diduga kuat mengandung unsur perjudian.
Menanggapi hal ini, Ardy Putranto Saragih, SH, seorang advokat muda yang dikenal di wilayah Siantar-Simalungun, mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, melalui Kasatreskrim AKP Hesron Manulang, untuk segera mencabut izin operasional pasar malam tersebut serta menindak tegas dugaan praktik perjudian di dalamnya.
“Permainan yang disuguhkan di pasar malam ini terindikasi melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kami meminta agar kegiatan ini segera ditutup,” ujar Ardy Saragih saat ditemui di sekitar lokasi pasar malam, Selasa (3/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ardy menilai keberadaan pasar malam tersebut tidak hanya meresahkan, namun juga merugikan masyarakat. Ia menilai praktik permainan di lokasi itu berpotensi menipu warga dengan dalih hiburan, padahal diduga kuat sebagai sarana perjudian terselubung.
Dengan tegas, Ardy meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres, Kasatreskrim, Kapolsek, hingga Danramil, untuk segera turun tangan menutup dan membubarkan aktivitas pasar malam tersebut.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan secara resmi ke Kapolres hingga ke Polda Sumut. Jangan sampai masalah ini viral dan mencoreng nama baik aparat di mata masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Hesron Manulang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Report by : S. Hadi Purba










