Deretan Tong Emas Ilegal yang Mencemari Lingkungan di Madina

Wednesday, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Aktivitas Tong untuk pengolahan limbah bekas gelundungan batuan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin merajalela dan mengkhawatirkan.

Selain mencemari lingkungan, praktek ilegal ini merusak lahan pertanian warga dan menimbulkan ancaman kesehatan akibat penggunaan bahan kimia yang sangat berbahaya.

Dari hasil penelusuran di Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan Barat deretan Tong berdiri tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sejumlah lokasi pengolahan Tong emas yang beroperasi secara ilegal. Beberapa di antaranya berada di kawasan dekat pemukiman penduduk dan di areal pertanian warga.

Berikut daftar lokasi yang dilaporkan warga antara lain:

Tong “Ustad Ma’adi” di Desa Barbaran, Kecamatan Panyabungan Barat.

Tong “Edi” di Jalan Irigasi, Desa Panyabungan Jae.

Tong “Napi” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.

Tong “Sakti” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.

Tong “Jali Jali” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.

Tong “Mas Bambang” di Jalan Lintas Hutabargot Runding.

Tong “Basri” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae. 

Tong “Ilyas” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae. 

Tong “Anwar” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae

Tong “Pahmi” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae

Selain daftar tersebut, warga menyebut masih ada sejumlah tong lain di berbagai titik di Madina yang beroperasi tanpa pengawasan dan belum tersentuh penegakan hukum.

Akibat maraknya Tong ini, warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, termasuk limbah cair dan asap yang dihasilkan dari proses pengolahan emas tersebut.

“Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, dan sudah dipastikan generasi berikutnya yang akan menanggung akibatnya,” ujar seorang warga yang dijumpai media ini di Panyabungan Jae.

Diketahui, Tong pengolahan emas ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, soda kaustik, asam sulfat, dan asam nitrat dan kimia lain.

1758610159053

Pembuangan limbah yang dihasilkan Tong ini dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta dipastikan dapat memicu gangguan kesehatan serta mengganggu hasil panen petani yang terdampak.

Dikutip dari grup WhatsApp Forum Anak Madina, sejumlah masyarakat pun geram dibuatnya, bahkan Advokat (Pengacara) sekaligus Aktivis lingkungan di Madina mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

“Ada warga yang keberatan, kalau begini tidak bisa lagi kita biarkan, ada gak warga yang bisa kita hubungi, Cukim, dan glundung yang ku laporkan alhamdulillah sudah tutup. Ini pun harus di tutup,” Tulis Advokat Madina, Muhammad Nuh S.H

Sementara warga lain yang melihat penomena ini turut memberikan komentarnya di grup WhatsApp tersebut. “Pak ada warga yg bisa dijadikan saksi. Biar kita pidanakan barang itu Pak,” ujar penghuni grup.

Penghuni grup lainnya juga turut memberikan berkomentar “Yang nampak ini masih 44 tong, belum yang lain. Bisa di reksus itu sama Satpol PP untuk penertibannya,”

Sementara, di grup WhatsApp lainnya, warga juga turut mendukung penertiban Tong ilegal ini.

“Penertiban harus dilakukan menyeluruh. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem dan risiko kesehatan masyarakat akan semakin parah,” tegas salah satu pegiat lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan maupun penindakan terhadap keberadaan tong-tong ilegal tersebut.

Penulis : Dede

Berita Terkait

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 22:47 WIB

Isu Permintaan Uang Viral, Pegawai Kominfo Nias Barat: Tidak Benar

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB