Deretan Tong Emas Ilegal yang Mencemari Lingkungan di Madina

Wednesday, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Aktivitas Tong untuk pengolahan limbah bekas gelundungan batuan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin merajalela dan mengkhawatirkan.

Selain mencemari lingkungan, praktek ilegal ini merusak lahan pertanian warga dan menimbulkan ancaman kesehatan akibat penggunaan bahan kimia yang sangat berbahaya.

Dari hasil penelusuran di Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan Barat deretan Tong berdiri tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sejumlah lokasi pengolahan Tong emas yang beroperasi secara ilegal. Beberapa di antaranya berada di kawasan dekat pemukiman penduduk dan di areal pertanian warga.

Berikut daftar lokasi yang dilaporkan warga antara lain:

Tong “Ustad Ma’adi” di Desa Barbaran, Kecamatan Panyabungan Barat.

Tong “Edi” di Jalan Irigasi, Desa Panyabungan Jae.

Tong “Napi” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.

Tong “Sakti” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.

Tong “Jali Jali” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.

Tong “Mas Bambang” di Jalan Lintas Hutabargot Runding.

Tong “Basri” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae. 

Tong “Ilyas” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae. 

Tong “Anwar” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae

Tong “Pahmi” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae

Selain daftar tersebut, warga menyebut masih ada sejumlah tong lain di berbagai titik di Madina yang beroperasi tanpa pengawasan dan belum tersentuh penegakan hukum.

Akibat maraknya Tong ini, warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, termasuk limbah cair dan asap yang dihasilkan dari proses pengolahan emas tersebut.

“Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, dan sudah dipastikan generasi berikutnya yang akan menanggung akibatnya,” ujar seorang warga yang dijumpai media ini di Panyabungan Jae.

Diketahui, Tong pengolahan emas ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, soda kaustik, asam sulfat, dan asam nitrat dan kimia lain.

1758610159053

Pembuangan limbah yang dihasilkan Tong ini dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta dipastikan dapat memicu gangguan kesehatan serta mengganggu hasil panen petani yang terdampak.

Dikutip dari grup WhatsApp Forum Anak Madina, sejumlah masyarakat pun geram dibuatnya, bahkan Advokat (Pengacara) sekaligus Aktivis lingkungan di Madina mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

“Ada warga yang keberatan, kalau begini tidak bisa lagi kita biarkan, ada gak warga yang bisa kita hubungi, Cukim, dan glundung yang ku laporkan alhamdulillah sudah tutup. Ini pun harus di tutup,” Tulis Advokat Madina, Muhammad Nuh S.H

Sementara warga lain yang melihat penomena ini turut memberikan komentarnya di grup WhatsApp tersebut. “Pak ada warga yg bisa dijadikan saksi. Biar kita pidanakan barang itu Pak,” ujar penghuni grup.

Penghuni grup lainnya juga turut memberikan berkomentar “Yang nampak ini masih 44 tong, belum yang lain. Bisa di reksus itu sama Satpol PP untuk penertibannya,”

Sementara, di grup WhatsApp lainnya, warga juga turut mendukung penertiban Tong ilegal ini.

“Penertiban harus dilakukan menyeluruh. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem dan risiko kesehatan masyarakat akan semakin parah,” tegas salah satu pegiat lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan maupun penindakan terhadap keberadaan tong-tong ilegal tersebut.

Penulis : Dede

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Kepala Desa Lahagu Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Friday, 6 March 2026 - 16:56 WIB

Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB