Newsline.id MADINA – AIM alias Andika (34), pengguna narkoba yang ditangkap oleh Polsek Panyabungan pada Rabu (16/7/2025) malam dini hari, ternyata pernah direhabilitasi pada tahun 2024 lalu.
Menurut Pelaksana Tugas BNNK Madina Samsul Arifin, Andika pernah ditahan dan direhabilitasi pada tahun lalu tanpa proses hukum lebih lanjut.
“Pada tahun 2024 kemarin, sudah pernah ditahan, dan dilakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Samsul. Senin (21/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekarang, Andika kembali tersandung kasus narkoba dan berupaya melakukan rehabilitasi dengan mengajukan diri ke Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Namun pihak BNNK Madina mengaku, pengajuan ini harus menunggu proses dan putusan pengadilan, apakah disetujui atau tidak.
“Dapat dilakukan rehabilitasi, tapi melalui putusan pengadilan. Dan kita tidak tahu apakah pihak pengadilan sependapat dengan kita,” ucap Samsul Arifin.
Diduga selain Bandar narkoba, Andika juga diketahui merupakan mafia tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.
Sebelumnya, Andika ditangkap oleh Tim unit Reskrim Polsek Panyabungan dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir.
(D/red)










