Andika, Bos Tambang yang Ditangkap Polisi Ternyata Pernah Direhabilitasi Tahun 2024

Monday, 21 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – AIM alias Andika (34), pengguna narkoba yang ditangkap oleh Polsek Panyabungan pada Rabu (16/7/2025) malam dini hari, ternyata pernah direhabilitasi pada tahun 2024 lalu.

Menurut Pelaksana Tugas BNNK Madina Samsul Arifin, Andika pernah ditahan dan direhabilitasi pada tahun lalu tanpa proses hukum lebih lanjut.

“Pada tahun 2024 kemarin, sudah pernah ditahan, dan dilakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Samsul. Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekarang, Andika kembali tersandung kasus narkoba dan berupaya melakukan rehabilitasi dengan mengajukan diri ke Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Namun pihak BNNK Madina mengaku, pengajuan ini harus menunggu proses dan putusan pengadilan, apakah disetujui atau tidak.

“Dapat dilakukan rehabilitasi, tapi melalui putusan pengadilan. Dan kita tidak tahu apakah pihak pengadilan sependapat dengan kita,” ucap Samsul Arifin.

Diduga selain Bandar narkoba, Andika juga diketahui merupakan mafia tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.

Sebelumnya, Andika ditangkap oleh Tim unit Reskrim Polsek Panyabungan dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir.

 

(D/red)

Berita Terkait

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang
Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang
KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎
Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR
Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama
Didanai Infak Warga, Yayasan At-Taqwa Bina Puluhan Santri Secara Gratis
Sertijab Forkada Kepulauan Nias Bahas Pesawat Berbadan Besar
Polda Sumut Selidiki Pemilik 14 Alat Berat Tambang Ilegal, 17 Orang Berstatus Saksi‎ ‎
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 15:29 WIB

Seorang Pria Tewas, Saat Ditemukan Wajah Babak Belur di Lokasi Pengolahan Tambang

Tuesday, 7 April 2026 - 23:31 WIB

Marak PETI Rusak Lingkungan, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra: Tangkap Penadah, Bukan Hanya Penambang

Tuesday, 7 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Segera Panggil Pemilik Maktour dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji ‎

Monday, 16 March 2026 - 16:26 WIB

Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

Saturday, 14 March 2026 - 19:16 WIB

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Serba Serbi

Momentum Ramadan, KB SMA Negeri 1 Batahan Buka Puasa Bersama

Saturday, 14 Mar 2026 - 19:16 WIB