Agak Laen, Inspektorat Madina Panggil Wartawan, Ahli Pers Angkat Bicara

Saturday, 16 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Selain dikenal “pandai melucu” dan sering bersikap agak lain, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai keliru dalam memanggil wartawan Terkait Pemberitaan.

Pasalnya, pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Madina terkait pemberitaan tampaknya memancing Ahli Pers, Nurhalim Tanjung untuk berkomentar.

Nurhalim Tanjung menilai tindakan Inspektorat Madina keliru. Hal ini dikarenakan, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers no 40 tahun 1999.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada masalah dalam pemberitaan yang bertanggungjawab itu pemimpin redaksi atau penanggung jawab medianya. Dan semestinya Inspektorat menyurati Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung memanggil wartawannya,” ungkap Nurhalim melalui WhatsApp, Sabtu (16/08/2025).

Menurut Mantan Redaktur Medan Bisnis ini, wartawan dilindungi oleh Undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 12, tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Bahkan pria pencinta keindahan alam ini pun mencontohkan, Aparat Penegak Hukum (APH) pun jika menangani permasalahan pemberitaan harus koordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu.

“Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian kasus pemberitaan pers. Apanya yang dilakukan Inspektorat ini sudah keliru. Polisi dan jaksa saja, ketika menemui permasalahan dalam pemberitaan memilih berkoordinasi dengan dewan pers terlebih dahulu,”tandasnya.

Bahkan Nurhalim pun menilai tugas dan kewajiban dari Inspektorat itu adalah mengawasi dan memeriksa aparat negara atau ASN. Sehingga langkah yang dilakukan Inspektorat untuk meminta klarifikasi dari wartawan adalah keliru besar.

“Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan silahkan gunakan hak jawab ke media tersebut. Atau bisa membuat tembusan ke dewan pers,”sebutnya mengakhiri.

 

(D/red)

Berita Terkait

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir
Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu
Pelatihan Practical Office BLK Panyabungan Vokasi Nasional Batch 3 Ditutup
Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”
Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun
Pemkab Nias Barat Perkuat Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Lahomi–Sirombu Ditinjau
Berikut Penjelasan DKPP Nias Barat Tentang Tentang Babi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:26 WIB

Jaringan Judi Online Rp1,037 Triliun Dibongkar Bareskrim, Pakai AI dan Bot untuk Hindari Blokir

Saturday, 5 September 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Nias Barat Tingkatkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Dari Rp 250 Menjadi Rp 750 Ribu

Saturday, 5 September 2026 - 00:08 WIB

Job Fair Madina 2026 Buka 245 Lowongan Kerja dari 13 Perusahaan

Thursday, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar, Bawa Gagasan “Rumah Besar Merawat Nilai”

Tuesday, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Kadis PKPLH Nias Barat Tegaskan Bantuan BSPS Gratis, Tak Ada Pungutan Sepersen Pun

Berita Terbaru

Uncategorized

Ansor Harahap Calon Ketua KAHMI Medan, Bawa 3 Gagasan Besar

Tuesday, 8 Sep 2026 - 14:07 WIB

Uncategorized

Naik Bus Bawa 4 Kg Sabu, Kurir Dibekuk TNI-Polri di Labuhanbatu

Sunday, 6 Sep 2026 - 12:25 WIB