Agak Laen, Inspektorat Madina Panggil Wartawan, Ahli Pers Angkat Bicara

Saturday, 16 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Selain dikenal “pandai melucu” dan sering bersikap agak lain, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai keliru dalam memanggil wartawan Terkait Pemberitaan.

Pasalnya, pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Madina terkait pemberitaan tampaknya memancing Ahli Pers, Nurhalim Tanjung untuk berkomentar.

Nurhalim Tanjung menilai tindakan Inspektorat Madina keliru. Hal ini dikarenakan, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers no 40 tahun 1999.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada masalah dalam pemberitaan yang bertanggungjawab itu pemimpin redaksi atau penanggung jawab medianya. Dan semestinya Inspektorat menyurati Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung memanggil wartawannya,” ungkap Nurhalim melalui WhatsApp, Sabtu (16/08/2025).

Menurut Mantan Redaktur Medan Bisnis ini, wartawan dilindungi oleh Undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 12, tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Bahkan pria pencinta keindahan alam ini pun mencontohkan, Aparat Penegak Hukum (APH) pun jika menangani permasalahan pemberitaan harus koordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu.

“Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian kasus pemberitaan pers. Apanya yang dilakukan Inspektorat ini sudah keliru. Polisi dan jaksa saja, ketika menemui permasalahan dalam pemberitaan memilih berkoordinasi dengan dewan pers terlebih dahulu,”tandasnya.

Bahkan Nurhalim pun menilai tugas dan kewajiban dari Inspektorat itu adalah mengawasi dan memeriksa aparat negara atau ASN. Sehingga langkah yang dilakukan Inspektorat untuk meminta klarifikasi dari wartawan adalah keliru besar.

“Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan silahkan gunakan hak jawab ke media tersebut. Atau bisa membuat tembusan ke dewan pers,”sebutnya mengakhiri.

 

(D/red)

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk
BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis
Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga
Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎
Haru dan Semangat, SMPN 1 Panyabungan Timur Lepaskan Siswa Kelas IX Menuju Jenjang Baru
Anggaran Dana Fisik Rp120 Juta, Pokja Gunung Baringin Fokus Pembangunan Jalan Padang Dolok
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 00:07 WIB

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 18:52 WIB

Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo

Wednesday, 27 May 2026 - 02:10 WIB

Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Wednesday, 27 May 2026 - 01:45 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis

Wednesday, 27 May 2026 - 00:20 WIB

Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga

Berita Terbaru