Newsline.id MADINA – Dugaan praktik kecurangan kembali mencuat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pasalnya, anak kandung dan keponakan Kepala Sekolah SDN 336 Sinunukan V ikut menjadi peserta seleksi, meski keduanya belum memenuhi syarat minimal masa kerja.
Kabar ini sontak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah dan memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi, kedua guru honorer berinisial WK (anak kandung kepsek) dan BSN (keponakan kepsek) baru mulai aktif bekerja pada Agustus 2024. Artinya, masa pengabdian keduanya masih jauh dari syarat minimal dua tahun yang diwajibkan bagi pelamar formasi teknis.
“Untuk jabatan teknis, salah satu syarat mutlaknya adalah sudah mengabdi minimal dua tahun di OPD atau sekolah,” tegas seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, keduanya tetap lolos tahap administrasi dan bahkan sempat mengikuti ujian seleksi P3K tahap dua. Hasil akhirnya, mereka dinyatakan tidak lulus.
Namun, dugaan praktik kecurangan tidak berhenti sampai di sana. Kepala sekolah yang bersangkutan disebut-sebut mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk meloloskan anak dan keponakannya dalam pendataan P3K paruh waktu yang saat ini tengah berlangsung.
Seorang praktisi pendidikan yang juga dosen di STAIN Madina Edi Junaedy Nasution menyebut ada indikasi rekayasa dokumen dalam kasus ini.
“SK adalah syarat utama seleksi P3K. Kalau mereka baru bekerja tapi bisa ikut seleksi, patut dicurigai ada rekayasa. Kepala sekolah seharusnya jujur, bukan malah memberi keistimewaan hanya karena itu keluarga dekat,” tegas Edy. Senin (18/8/2025).
Selain itu, Edy praktisi hukum sekaligus pendiri PWI Madina ini, mengingatkan bahwa dugaan pengangkatan tenaga honorer baru sudah jelas dilarang oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 ayat 2.
“Pejabat yang masih mengangkat honorer jelas bisa dikenai sanksi. Maka kalau terbukti, kepsek wajib diberikan hukuman tegas,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SDN 336 Sinunukan V belum memberikan klarifikasi, meski sudah dihubungi berulang kali baik via telepon maupun pesan WhatsApp.
(D/red)










