Newsline.id MADINA – Gerakan Revolusioner Madina (Geram) melakukan aksi demo ke Kantor PT Telkom Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) pada Kamis siang (31/7/2025).
Aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya penggunaan jaringan Wifi ilegal tanpa izin resmi di beberapa wilayah di Kabupaten Madina.
Massa yang melakukan aksi demo meminta PT Telkom Indonesia untuk segera mencabut jaringan internet yang diduga ilegal di Desa Roburan Lombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga meminta agar para pelaku penyedia layanan internet Wifi ilegal ini segera ditindak dan dilakukan pemutusan jaringan.
“Beberapa jaringan Wifi ilegal yang paling menonjol adalah UD Rizki yang memakai jaringan Telkomsel, Roburan Net yang memakai jaringan ilegal Starling, dan Warung Putra yang merupakan milik mantan Kepala Desa Roburan Lombang,” ungkap Sabaruddin Harahap, kordinator aksi.
Sabaruddin juga menyebutkan bahwa salah satu penyedia jaringan Wifi ilegal di Desa Roburan Lombang merupakan oknum yang bekerja di salah satu Rumah Sakit Umum Swasta di Panyabungan. “Oknum ini yang melakukan pemasangan Wifi ilegal di UD Rizki Net,” tegasnya.
Setelah melakukan aksi demo di Kantor Telkom Indonesia, massa kemudian bergerak ke Polres Madina, Kantor Bupati, dan Kantor DPRD Madina untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Diketahui, di Kabupaten Madina saat ini tengah dihadapkan pada masalah serius terkait maraknya jaringan internet Wifi ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah.
Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 5 tahun terakhir dan telah merugikan negara serta masyarakat.
Adapun modus para pelaku penyedia jaringan Internet Ilegal ini adalah sebagai penyelenggara layanan internet mandiri berbentuk RT/RW-Net ilegal.
Mereka memanfaatkan jalur kabel atau wireless untuk menyediakan layanan internet kepada masyarakat. Mereka juga secara terang-terangan mencaplok tiang PLN sebagai sarana tumpang kabel untuk mendukung jaringan mereka.
Bahkan, beberapa oknum pelaku jaringan internet wifi ilegal ini memanfaatkan jaringan Telkom, dan Telkomsel milik BUMN sebagai penunjang jaringan mereka.
Kegiatan ilegal ini telah beroperasi hampir menyeluruh di Kabupaten Madina dan menghasilkan omset jutaan hingga puluhan juta per bulan.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena tidak adanya jaminan keamanan dan kualitas layanan.
Untuk itu, massa Geram pun meminta upaya penindakan yang serius dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik ilegal ini dan melindungi aset BUMN.
(D/red)










