Kepsek SDN 336 Sinunukan V Diduga Nekat Masukkan Anak dan Keponakan Lamar P3K Meski Tak Penuhi Syarat

Friday, 15 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id MADINA – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mencuat. Meski kasus serupa pernah menuai sorotan pada seleksi P3K tahun 2023, praktik serupa diduga kembali terjadi pada pendaftaran tahap kedua tahun 2024 lalu.

Kali ini, dugaan maladministrasi terjadi di SDN 336 Sinunukan V, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Madina. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang guru berinisial WK dan BSN tercatat ikut seleksi P3K tahap kedua formasi guru pada 2024.

Padahal, salah satu syarat mutlak untuk pelamar prioritas jalur khusus adalah sudah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan mengabdi di sekolah minimal selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang beredar menyebutkan, WK dan BSN baru mulai bertugas di sekolah tersebut pada pertengahan Juli 2024 dan aktif mengajar mulai awal Agustus 2024.

Lebih jauh, sumber menyebut bahwa WK adalah anak kandung kepala sekolah, sedangkan BSN merupakan keponakannya.

Meski keduanya lolos administrasi hingga mengikuti ujian P3K, hasil akhirnya mereka tidak lulus. Namun, fakta bahwa mereka bisa mendaftar meski belum memenuhi syarat masa pengabdian memicu keresahan di lingkungan sekolah.

“Kami merasa ada pelanggaran aturan karena yang bersangkutan keluarga dekat kepala sekolah, tapi tetap bisa ikut seleksi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala SDN 336 Sinunukan V, Rawani, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa keduanya melamar untuk jabatan teknis di sekolah tersebut. “Untuk jabatan teknis bisa melamar walaupun tidak terdaftar di Dapodik,” tulis Rawani melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/8/2025).

Namun, pernyataan ini berbeda dengan keterangan pejabat BKD Kabupaten Madina yang menyebutkan, pelamar P3K tahap dua untuk jabatan teknis tetap harus memiliki masa pengabdian minimal dua tahun di OPD atau sekolah terkait.

Informasi lain juga mengungkapkan, meski diduga melanggar ketentuan, kepala sekolah tetap menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan P3K paruh waktu di Kabupaten Madina.

 

(D/red)

 

Berita Terkait

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo
Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk
BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis
Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga
Semangat Berbagi di Tengah Upaya Pemkab Madina Genapi Target Kurban Idul Adha ‎
Haru dan Semangat, SMPN 1 Panyabungan Timur Lepaskan Siswa Kelas IX Menuju Jenjang Baru
Anggaran Dana Fisik Rp120 Juta, Pokja Gunung Baringin Fokus Pembangunan Jalan Padang Dolok
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 00:07 WIB

Pemkab Nias Barat: Cerah Medika Adalah Simbol Harapan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 18:52 WIB

Wisuda Perdana TK Swasta Maju Bersama, Menanam Harapan Besar dari Sekolah Sederhana di Desa Hayo

Wednesday, 27 May 2026 - 02:10 WIB

Kecelakaan di Jalinsum Sergai, Pemotor 19 Tahun Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Wednesday, 27 May 2026 - 01:45 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”, Guru hingga Pengurus Pesantren Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Gratis

Wednesday, 27 May 2026 - 00:20 WIB

Camat Natal Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Camat Nori: Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi Harus Tetap Terjaga

Berita Terbaru