Newsline.id MADINA – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mencuat. Meski kasus serupa pernah menuai sorotan pada seleksi P3K tahun 2023, praktik serupa diduga kembali terjadi pada pendaftaran tahap kedua tahun 2024 lalu.
Kali ini, dugaan maladministrasi terjadi di SDN 336 Sinunukan V, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Madina. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang guru berinisial WK dan BSN tercatat ikut seleksi P3K tahap kedua formasi guru pada 2024.
Padahal, salah satu syarat mutlak untuk pelamar prioritas jalur khusus adalah sudah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan mengabdi di sekolah minimal selama dua tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang beredar menyebutkan, WK dan BSN baru mulai bertugas di sekolah tersebut pada pertengahan Juli 2024 dan aktif mengajar mulai awal Agustus 2024.
Lebih jauh, sumber menyebut bahwa WK adalah anak kandung kepala sekolah, sedangkan BSN merupakan keponakannya.
Meski keduanya lolos administrasi hingga mengikuti ujian P3K, hasil akhirnya mereka tidak lulus. Namun, fakta bahwa mereka bisa mendaftar meski belum memenuhi syarat masa pengabdian memicu keresahan di lingkungan sekolah.
“Kami merasa ada pelanggaran aturan karena yang bersangkutan keluarga dekat kepala sekolah, tapi tetap bisa ikut seleksi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala SDN 336 Sinunukan V, Rawani, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa keduanya melamar untuk jabatan teknis di sekolah tersebut. “Untuk jabatan teknis bisa melamar walaupun tidak terdaftar di Dapodik,” tulis Rawani melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/8/2025).
Namun, pernyataan ini berbeda dengan keterangan pejabat BKD Kabupaten Madina yang menyebutkan, pelamar P3K tahap dua untuk jabatan teknis tetap harus memiliki masa pengabdian minimal dua tahun di OPD atau sekolah terkait.
Informasi lain juga mengungkapkan, meski diduga melanggar ketentuan, kepala sekolah tetap menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan P3K paruh waktu di Kabupaten Madina.
(D/red)










