Newsline.id MADINA – Penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan Tim dari Subdit III Tipiter Unit III Ditreskrimsus Polda Sumut beberapa hari lalu.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani SIK, dengan tegas menyampaikan bahwa tidak akan ada kata lepas bagi para pelaku.
Penyataan itu disampaikan langsung Kombes Rudi usai dikonfirmasi wartawan ke nomor Whatsapp-nya, Rabu (28/05/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Rudi menyampaikan bahwa pelaku sudah diperiksa, dan alat barang bukti masih ditahan, dan anggota Tim masih terus melakukan operasi di Madina.
“Penambangnya sudah Kita periksa, selanjutnya Kita minta keterangan ahli lagi, alatnya masih Kita tahan di Padang Sidempuan” Jelas KBP Rudi Rifani SIK.
Mantan Kapolres Madina ini juga mempertegas bahwa tidak ada kata “lepas-lepas” terhadap pelaku Penambangan emas tanpa izin, dan Anggota masih terus melakukan Operasi penindakan di Madina.
“Tidak ada kata lepas-lepas, sampai saat ini Anggota Ditreskrimsus masih melakukan operasi disana” Ungkapnya.
Sebagai mantan Kapolsek Panyabungan (1997-1998) dan Kapolres Mandailing Natal (2016) menyampaikan rasa perihatin nya terhadap kerusakan alam di Bumi Gordang Sambilan, dan berkomitmen akan menindak tegas pelaku PETI.
“Saya juga mantan dari Madina, merasa Kasihan dengan masyarakat dan kerusakan alam yang diakibatkan penambangan, akan kita tindak tegas termasuk Kepala Desanya,” Ujar Kombes Pol Rudi Rifani.
Kepada masyarakat Madina Dirreskrimsus Polda Sumut berpesan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak alam dan mencemari lingkungan.
(Dedek)










