Newsline.id MADINA – Sebuah rekaman video berdurasi 13 detik yang diduga menunjukkan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), beredar luas di masyarakat.
Dalam video tersebut, terlihat sosok Kasi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) berinisial SDR diduga menerima sejumlah uang dari beberapa kepala Desa yang ada di Kecamatan Siabu.
Dalam video tersebut, SDR terlihat menghitung uang yang diberikan oleh beberapa Kepala Desa, dan selanjutnya uang itu diduga diserahkan kepada Camat Siabu, Sudrajat Putra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di vidio itu, terlihat SDR sibuk menghitung jumlah uang yang diberikan oleh Kepala Desa, sehingga ia tidak sadar bahwa dirinya sedang direkam.
Dugaan aksi pungli ini pun diyakini hasil intervensi Camat Siabu terhadap seluruh Kepala Desa untuk pelaksanaan program 3 pilar di wilayah itu.
Sementara, Camat Siabu, Sudradjat Putra, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengaku, vidio itu bukan praktik Pungli.
“Itu bukan pungli, itu hanya administrasi untuk kegiatan program 2 pilar yang menyangkut soal sosialisasi mental dan sosialisasi hukum,”ucapnya Kamis (10/7/2025).
Hasil konfirmasi itu, Sudradjat juga mengaku, tidak mungkin ia dan pihak Kecamatan melakukan pungli, apalagi kegiatan ini menyangkut TNI-Polri.
“Tidak mungkin pihak Kecamatan berani melakukan itu, vidio itu hanya administrasi,” ucapnya mengakhiri.
Sebelumnya, menurut keterangan salah satu Kepala Desa, kegiatan 3 pilar di Kecamatan Siabu di ikuti 26 Desa, namun hanya 4 Desa yang melakukan pendahuluan di tahap 1.
Sementara untuk 22 Desa lainnya akan mengikuti kegiatan ini di tahap pencairan ke 2. Meski begitu, kegiatan ini diduga tetap dipaksakan dan dananya harus pendahuluan oleh Camat Siabu Sudradjat Putra.
Atas hal ini, beberapa kepala Desa di Kecamatan Siabu mengaku enggan untuk melaksanakan kegiatan ini jika harus tetap dipaksakan.
“Bahkan kami pun sempat melakukan pendahuluan karena dana desa ketika pelaksanaan kegiatan itu belum keluar. Tapi kami juga mendapat intimidasi bila tak serentak melaksanakan kegiatan ini, dengan ucapan Pak Camat nanti kami akan mendapat masalah bila tak melaksanakannya, akhirnya kami ambil kebijakan untuk melakukan dana pendahuluan pak,” tutur salah satu kepala Desa waktu itu.
Diketahui anggaran untuk satu kegiatan program 3 pilar yang melakukan penyuluhan/sosialisasi sebesar Rp.5.320.000 x 2 dengan total Rp.10.640.000/Desa yang ada di Kecamatan Siabu.
Dan berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, sebanyak 26 Desa yang ada di Kecamatan Siabu telah dikumpulkan di SMAN 2 Siabu pada tanggal 28 Juni 2025 lalu.
Sementara, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumut, Yulinar Lubis kepada wartawan, berujar, seharusnya, berdasarkan juklak dan juknis yang ada di RAB, kegiatan sosialisasi 3 pilar itu dilaksanakan di setiap Desa, bukan di satukan.
“Dan kegiatan ini sesuai RAB dilaksanakan selama 8 jam dalam setiap kegiatan bukan 2 jam seperti yang kita temukan di SMAN 2 Siabu kemaren,”ungkapnya.
Yuli pun menegaskan amat sangat menyanyangkan apa yang dilakukan Camat Siabu, Sudrajat Putra dalam mengkodinir kegiatan ini kepada Kepala Desa.
Seharusnya, pimpinan Kecamatan itu menjalankan kegiatan ini sesuai dengan apa yang telah diatur dalam RAB kegiatan.
(Dedek)










