Newsline.id MADINA – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tanggapi soal maraknya jaringan Wifi ilegal yang menargetkan tiang listrik sabagai sarana tumpang kabel jaringan.
Manager PLN ULP Panyabungan, Andi Situmeang mengatakan akan menargetkan pemutusan jaringan kabel optik internet Wifi ilegal berbentuk RT/RW Net yang menempel di seluruh tiang PLN di wilayah kerjanya.
“Kita bongkar, Infokan ke petugas kita kalau ditemukan kita bongkar bang, akan tetapi oknum oknumnya pasang lagi kalau petugas sudah pergi, ini yang sering kali terjadi bang, namun apabila kita menemukan kembali akan kita lakukan hal yang sama,”ucap Manager PLN Andi Situmeang. Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi juga menghimbau para penyedia layanan internet Wifi ilegal di Madina agar jangan mencantolkan kabel ke tiang PLN agar tidak mengganggu aliran listrik ke masyarakat Madina.
“Dihimbau kepada semua oknum penyedia jaringan Wifi agar jangan mencantolkan kaber optik jaringan internet ke tiang PLN, apabila sudah terpasang maka dimohon agar segera dicabut, karena bisa berdampak negatif, mulai dari masalah estetika kota hingga berpotensi bahaya keselamatan, kebakaran, kebocoran arus dan gangguan jaringan listrik lainnya, “tambah Andi.
Andi menambahkan, seharusnya setiap pemain atau penyedia provider RT/RW Net mempunyai tiang tersendiri untuk kabel mereka, bukan mencantolkannya ke tiang PLN milik negara yang nantinya bisa menjadi ranah pidana.

Selain itu, Andi juga menegaskan kepada seluruh petugas PLN agar jangan sesekali bermitra dengan para pelaku penyedia jaringan Wifi ilegal yang ada di Madina.
“Apabila ditemukan petugas kita yang bekerja sama dengan para pemain jaringan Wifi ilegal ini maka akan ditindak tegas, sesuai dengan peraturan. Kita pun gak mau nanti masyarakat mengira kita kerja sama. Kita hanya kerja sama dengan icon anak perusahaan PLN,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak PLN Kecamatan Kotanopan kebobolan, kabel jaringan internet menempel di tiang listrik di desa Roburan Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina.
Diduga kabel jaringan internet tersebut milik oknum pengusaha wifi ilegal yang berdomisili di desa itu.
Kabel menempel di tiang listrik yang terlihat melintang ke beberapa tiang listrik lainnya di dalam kawasan desa dan tersambung ke rumah rumah warga.
Bahkan yang lebih mirisnya lagi, 2 oknum petugas PLN diduga menerima fee dari beberapa penyedia jasa internet Wifi ilegal untuk mencantolkan kabel ke tiang PLN.
(D/red)










