Sumut.newsline.id, Simalungun – Aktivitas penambangan pasir dan batu tanpa izin kembali diduga terjadi di wilayah Simalungun. Kali ini, lokasi yang disasar berada di kawasan strategis milik PTPN IV Kebun Balimbingan, tepatnya di Blok 23 M Afd I, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dikonfirmasi pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Kompol Asmon Bufitra membeberkan kronologi awal kegiatan pengecekan. “Kami menerima informasi adanya aktivitas penambangan pasir dan batu tanpa izin di Blok 23 M Afd I PTPN IV Kebun Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa,” ujar Kapolsek.
Sebelum menuju lokasi, tim Polsek Tanah Jawa melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi informasi yang masuk. “Kami datang langsung ke lokasi bersama-sama dengan Ibu APK dan Korkam Kebun Balimbingan untuk melakukan pengecekan lapangan,” jelas Kompol Asmon.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang berada di area perkebunan yang semestinya digunakan untuk produksi dan kepentingan perusahaan negara. Aktivitas ilegal tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, merugikan perusahaan, dan melanggar ketentuan hukum.
“Kegiatan penambangan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Selain merusak lahan perkebunan, juga berdampak pada lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dalam operasi pengecekan yang berlangsung hingga tuntas, tim gabungan menyisir area Blok 23 M Afd I secara menyeluruh. Cuaca cerah mendukung jalannya kegiatan, namun tim tetap berhati-hati untuk mengumpulkan dokumentasi dan bukti-bukti pendukung.
“Alhamdulillah, kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan lancar. Kami sudah melakukan dokumentasi dan pengumpulan data di lapangan,” ungkap Kapolsek Tanah Jawa yang juga merupakan lulusan magister hukum tersebut.
Aksi cepat yang dilakukan Polsek Tanah Jawa ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara. Operasi ini juga sejalan dengan program Polres Simalungun di bawah Polda Sumatera Utara dalam pemberantasan praktik perusakan lingkungan.
Kompol Asmon Bufitra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PTPN IV dan stakeholder terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya lagi.
Penambangan pasir dan batu ilegal sendiri sering menjadi persoalan klasik di berbagai daerah. Selain melanggar aturan, praktik ini dapat merusak ekosistem dan infrastruktur di sekitar lokasi tambang.
Ke depan, Polsek Tanah Jawa berkomitmen meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di wilayah rawan aktivitas ilegal. Sinergi dengan pihak perkebunan dan masyarakat akan diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mari kita jaga bersama aset negara dan kelestarian lingkungan,” pungkas Kompol Asmon Bufitra.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tanah Jawa masih melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut lebih lanjut atas temuan di lapangan.(SP/SNL)










