Newsline.id MADINA – Maraknya bisnis ilegal penyedia layanan jaringan internet mandiri berwujud RT/RW Net di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat massa dari Gerakan Revolusioner Madina (Geram) melakukan aksi demo ke berbagai Intansi pemerintahan pada Kamis (31/7/2025) Kemarin.
Massa yang melakukan aksi itu meminta pihak DPRD Madina untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar dibentuk panitia Khusus sehingga melahirkan Peraturan Daerah soal RT/RW Net ini.
Selain itu, massa juga meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Madina, Sahnan Pasaribu agar menunjuk Kominfo Madina mengatur jadwal dan mengevaluasi kegiatan praktek ilegal di Kabupaten Madina, serta melakukan kolaborasi terhadap pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemkab Madina jangan tutup mata, internet ilegal ini sudah merugikan negara, mereka memanfaatkan fasilitas PLN dan jaringan Telkom milik BUMN, ini sudah jelas, dan tidak boleh di dibiarkan berlanjut,” ucap Sabaruddin Harahap kordinator aksi demo itu.
Aksi demo ini, massa juga meminta agar para pelaku penyedia layanan internet Wifi ilegal ini segera ditindak dan dilakukan pemutusan jaringan.

Sementara, dari data yang diperoleh media ini di lapangan, puluhan jasa penyedia jaringan internet Wifi ilegal itu memanfaatkan tiang PLN sebagai sarana tumpang kabel untuk menunjang bisnis tersebut.
Dari jumlah itu, puluhan pelaku usaha ilegal ini sudah terbukti melanggar. Meskipun begitu, para pelaku penyedia jaringan internet Wifi ilegal ini akan terus bertambah setiap tahunnya.
Padahal sudah jelas, undang undang dan ancaman pidana berat menanti para pelaku penyedia jaringan internet Wifi ilegal apabila terbukti bersalah.
Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Diketahui, praktek ilegal penyedia layanan internet mandiri berbentuk RT/RW-Net di Madina memanfaatkan jalur kabel atau Wireless sejak 5 tahun terakhir ini.
Para pelaku ini memanfaatkan jaringan internet milik Starling, Telkom dan Telkomsel milik BUMN sebagai penunjang jaringan mereka.
Kegiatan ilegal ini telah beroperasi hampir menyeluruh di Kabupaten Madina, dengan menghasilkan omset jutaan hingga puluhan juta per bulan.
Setelah di Desa Roburan Lombang, ternyata ditemukan juga jaringan internet ilegal di Kecamatan Pakantan, Panyabungan Barat dan Kecamatan Panyabungan Kota yakni di Desa Aek Mata, Desa Sopo Batu dan Desa Siobon.
Selain itu, ditemukan juga penyedia jaringan yang diduga milik HLL yang beroperasi di Desa Mompang Julu, Mompang Jae, Gunung Barani, Rumbio, Sibaung Baung, Kampung Baru dan Jambur.
(D/red)










